Pekanbaru, (DIN) — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan, baik menjelang mau pun selama masa tenang Pilkada pada 24 hingga 26 November 2024. Hal ini di disampaikannya pada saat Konferensi Pers Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pada masa kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 Se Provinsi Riau di hadapan awak media yang hadir, Di Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jalan Adi Sucipto Kota Pekanbaru. Kamis (21/11/2024)
Didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya, Wartono kordinator data dan informasi serta Anggota Bawaslu Provinsi Riau lainnya, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Riau petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, ujarnya
Alnofrizal juga menyebutkan bahwa, Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 1.862 kelurahan/desa di 12 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November
2024 Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut :
1. Penggunaan hak pilih
2. Keamanan
3. Politik Uang
4. Politisasi SARA
5. Netralitas
6. Logistik
7. Lokasi TPS
8. Jaringan Listrik dan Internet
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Provinsi Riau menjelaskan, ada 5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi :
1) 3.085 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 1.780 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal
dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
3) 1.470 TPS yang terdapat pemilih pindahan;
4) 848 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar
domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 724 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Rekomendasi Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Riau merekomendasikan KPU Provinsi
Riau untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS yaitu melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, kemudian, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya, Kata Alnofrizal
Terakhir, Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan
penggunaan hak pilih secara akurat, tandasnya.