Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Riau

Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kapolres Siak : Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya Narkoba

Perbesar

SIAK, DetakindonesiaNews.com – Kepolisian Resor (Polres Siak) lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan Sabu dari empat perkara yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Siak.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI di Halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Senin (21/10/2024) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, Ketua LAM Kabupaten Siak,Perwakilan Pejabat unsur terkait,Pejabuat utama Polres Siak,Ketua Granat, serta Siswa-siswi SMA seserajat di wilayah Kecamatan Dayun.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut melibatkan Siswa-siswi SMA untuk memberikan edukasi.

“Kepada Siswa-siswi kami mengimbau agar tidak terjerumus dalam bahaya gelap narkotika, bisa kita lihat bersama bahwa tidak terlihat perbedaan antara garam dengan sabu,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan terkait pemusnahan yang dilakukan yaitu terdiri dari 13 tersangka. Dengan empat perkara yang nerhasil diungkap Polres Siak.

“Adapun 4 (empat) perkara pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan ungkap kasus dari Satnarkoba polres siak. Yaitu inisial ES, yang ditangkap di kecamatan Tualang dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 1.749,07 (seribu tujuh empat puluh sembilan koma nol tujuh) gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba,” terang Kapolres.

Selanjutnya, yaitu Inisial SW yang ditangkap di kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 12,11 (dua belas koma sebelas )Gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba.

AMAT KUE bin EDI yang ditangkap di kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 971,93 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh tiga) gram ungkap kasus Sat Resnarkoba.

LEO (inisial LWS) yang ditangkap di kecamatan Siak dengan berat barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 63.55 (enam puluh tiga koma lima puluh lima) Gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba.

AKBP Asep juga menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan, yang terdiri dari dua jenis yaitu Sabu dan Ganja Kering.

“Total barang bukti narkotika jenis Shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 75,66 (tujuh puluh lima koma enam puluh enam) Gram. Total barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 2.721 (dua ribu tujuh ratus dua puluh satu) Gram,” sebutnya.

Dalam press release tersebut, AKBP Asep Sujarwadi juga mengatakan bahwa melalui pengungkapan dan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan sebanyak ratusan jiwa.

“Hasil Penangkapan dan pemusnahan Dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 378 ( jiwa dengan asumsi 0.5 gram untuk 1 orang pengguna. Serta jenis Shabu yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 8.163 jiwa dengan asumsi 0,2 gram untuk 1 orang pengguna.Dengan total keseluruhan 8.541 jiwa terselamatkan,” jelasnya.

Adapun Pasal yang Persangkakan terhadap para tersangka Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000 000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

KODAERAL III ANTAR PUTRA TERBAIK BANGSA MENUJU LAPETAL MALANG

16 Juni 2026 - 04:02 WIB

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

BAKTI PRAJURIT KODAERAL III DALAM UPAYA BERIKAN TRAUMA HEALING BAGI KORBAN KEBAKARAN KEMAYORAN

7 Juni 2026 - 10:36 WIB

POLRI PERKUAT PEMBINAAN GENERASI MUDA MELALUI E-SPORT KAPOLRI CUP 2026

7 Juni 2026 - 10:29 WIB

Trending di TNI/Polri