Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Riau

Sertakan Siswa Siswi SMA Sederajat Saat Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Kapolres Siak : Kita Ingin Mengedukasi Semua Pihak Tentang Bahaya Narkoba

Perbesar

SIAK, DetakindonesiaNews.com – Kepolisian Resor (Polres Siak) lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan Sabu dari empat perkara yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Siak.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI di Halaman Mapolres Siak, Kecamatan Dayun, Senin (21/10/2024) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, Ketua LAM Kabupaten Siak,Perwakilan Pejabat unsur terkait,Pejabuat utama Polres Siak,Ketua Granat, serta Siswa-siswi SMA seserajat di wilayah Kecamatan Dayun.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi.S.I.K.M.SI mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut melibatkan Siswa-siswi SMA untuk memberikan edukasi.

“Kepada Siswa-siswi kami mengimbau agar tidak terjerumus dalam bahaya gelap narkotika, bisa kita lihat bersama bahwa tidak terlihat perbedaan antara garam dengan sabu,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan terkait pemusnahan yang dilakukan yaitu terdiri dari 13 tersangka. Dengan empat perkara yang nerhasil diungkap Polres Siak.

“Adapun 4 (empat) perkara pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan ungkap kasus dari Satnarkoba polres siak. Yaitu inisial ES, yang ditangkap di kecamatan Tualang dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 1.749,07 (seribu tujuh empat puluh sembilan koma nol tujuh) gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba,” terang Kapolres.

Selanjutnya, yaitu Inisial SW yang ditangkap di kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 12,11 (dua belas koma sebelas )Gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba.

AMAT KUE bin EDI yang ditangkap di kecamatan Kandis dengan berat barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 971,93 (sembilan ratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh tiga) gram ungkap kasus Sat Resnarkoba.

LEO (inisial LWS) yang ditangkap di kecamatan Siak dengan berat barang bukti narkotika jenis shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 63.55 (enam puluh tiga koma lima puluh lima) Gram merupakan ungkap kasus Sat Resnarkoba.

AKBP Asep juga menyebutkan total barang bukti yang dimusnahkan, yang terdiri dari dua jenis yaitu Sabu dan Ganja Kering.

“Total barang bukti narkotika jenis Shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 75,66 (tujuh puluh lima koma enam puluh enam) Gram. Total barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang akan dimusnahkan sebanyak 2.721 (dua ribu tujuh ratus dua puluh satu) Gram,” sebutnya.

Dalam press release tersebut, AKBP Asep Sujarwadi juga mengatakan bahwa melalui pengungkapan dan pemusnahan tersebut telah menyelamatkan sebanyak ratusan jiwa.

“Hasil Penangkapan dan pemusnahan Dengan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 378 ( jiwa dengan asumsi 0.5 gram untuk 1 orang pengguna. Serta jenis Shabu yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 8.163 jiwa dengan asumsi 0,2 gram untuk 1 orang pengguna.Dengan total keseluruhan 8.541 jiwa terselamatkan,” jelasnya.

Adapun Pasal yang Persangkakan terhadap para tersangka Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamanan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000 000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

5 Mei 2026 - 04:13 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Operasi Kejahatan Jalanan Polres Metro Bekasi, Petugas Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka

3 Mei 2026 - 14:37 WIB

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

28 April 2026 - 08:43 WIB

Trending di TNI/Polri