Pekanbaru, Detakindonesianews — Bahwa pada hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 11.00 Wib bertampat di Lt. 9 Gedung Menara BRI Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MoU) dengan BRI Regional Office Pekanbaru.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan bahwa berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang- undang.
Kegiatan pada hari ini tentunya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dimana sebagai tindak lanjut Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dapat memanfaatkan layanan dari Bidang Perdata & Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Tinggi Riau seperti pemberian Surat Kuasa Khusus baik Surat Kuasa Khusus Litigasi maupun Surat Kuasa Khusus Non Litigasi untuk penyelesaian suatu permasalahan, penyelamatan, dan pemulihan aset, Kegiatan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terhadap kegiatan- kegiatan di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau serta pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) .
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H juga menyampaikan ucapan terimakasih nya kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejaksaan Tinggi Riau sehingga kegiatan Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MoU) ini dapat dilanjutkan.
Akhir kata, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H menyampaikan dengan adanya Penandatanganan Memorendum Of Understanding (MoU) ini dapat terjalin kerjasama yang meningkatkan performance Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang Perdata & Tata Usaha Negara kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Riau dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum dan memitigasi resiko hukum guna mencegah timbulnya permasalahan hukum baik perdata maupun pidana dikemudian hari.
Adapun turut hadir dalam kegiatan tersebut Regional CEO Bank BRI Wilayah Riau Reza Syahrizal Setiaputra beserta jajaran Bank BRI Wilayah Riau, Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau Rommy Rozali, S.H., M.M, Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Furkon Syah Lubis, S.H., M.H, Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Tinggi Riau, serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Se- Wilayah Riau dan Kepala Cabang Bank BRI Se- Wilayah Riau melalui sarana video conference (vicon).
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.
Penulis: Reyza agdi yoga