Menu

Mode Gelap
Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan VinFast Perkuat Strategi Layanan Purnajual Global dengan Memperluas Jaringan Layanan dan Kemitraan Internasional BioKids Color Day, Cara Seru Anak-anak Belajar Mencintai Satwa di Ancol Liburan Sambil Berkendara: Ducati Indonesia Promosikan Bali ke Dunia Lewat We Ride As One Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Ketua GERMAS PPA Riau Kecam Keras Leni Asmita, Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Guru SDN 003 Kubu

Berita

Tim TABUR Kejati Riau Bersama Tim Intelijen Kejari Pelalawan Berhasil Amankan 1 (satu) orang Buronan (DPO) Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup

Perbesar

Pekanbaru, DetakindonesiaNews – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan (DPO) Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Atas Nama Fachruddin Lubis.

Adapun identitas Buronan (DPO) sebagai berikut :

Nama Lengkap : FACHRUDDIN LUBIS

Tempat / Tgl Lahir : DOLOK MERANGIR-SIMALUNGUN / 10-03-1963

Jenis Kelamin : LAKI-LAKI

Alamat : PERUM BUKIT MUTIARA PERMAI BLOK K NO. 8

RT / RW : 003 / 014

Kelurahan : SIALANGSAKTI

Kecamatan : TENAYAN RAYA

Kab / Kota : KOTA PEKANBARU

Provinsi : RIAU

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1266/K/PID.SUS/2014 Tanggal 04 Maret 2015 yang menyatakan bahwa Terpidana Fachruddin Lubis melakukan Tindak Pidana karena lalainya melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup melanggar Pasal 42 ayat (1), (2), Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan amar putusan :
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Fachruddin Lubis selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

Memerintahkan terdakwa ditahan

Menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.

Membebani Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

Bahwa Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Pengamanan 1 (satu) orang Buronan (DPO) Tindak Pidana Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup Atas Nama Fachruddin Lubis oleh Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

Pekanbaru, 30 Juli 2024
An. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau
Kasi Penerangan Hukum

Dto

Zikrullah, S.H., M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

25 April 2026 - 15:21 WIB

GERMAS PPA Riau Desak Pengusutan Tuntas Tragedi Ledakan Senjata Rakitan di Sekolah Siak

14 April 2026 - 06:10 WIB

GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan

30 Maret 2026 - 06:45 WIB

Trending di Nasional