Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Rokan Hulu

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Teuku Reyzabadge-check


					Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi Perbesar

ROKAN HULU, (DIN) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, (12/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 11 November 2024, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Desa Suka Damai. Atas laporan tersebut, Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., bersama timnya, melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada keesokan harinya, Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BB 8345 KA yang dicurigai membawa BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh ST alias AT (42), warga Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, tim menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 10 (Sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, 34 (Tiga puluh empat) jerigen kosong, Uang tunai senilai Rp8.400.000,- hasil penjualan BBM, 1 (Satu) selang sepanjang satu meter, 4 (Empat) corong plastik dan 1 (Satu) buku catatan penjualan BBM berikut sebuah pena.

Ketika diinterogasi, ST mengaku bahwa BBM tersebut adalah milik DS alias DD (38), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Baik ST maupun barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu ST dan DS. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi BBM ilegal, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan serta perlengkapan yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan BBM. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal.

(Cak min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rokan Hulu Ikuti Zoom Kunjungan Kerja Kapolri Dan Panglima TNI Mendukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 15:54 WIB

Demi Tercapainya Program Asta Cita, Polsek Ujung Batu Gulung Bandar Sabu

20 November 2024 - 15:49 WIB

Jejak Gelap BBM Ilegal : Dari Penangkapan Hingga Pengungkapan

19 November 2024 - 15:38 WIB

Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Predaran Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

17 November 2024 - 08:38 WIB

OMP-LK24, Mendorong Sinergi Masyarakat Dengan Kepolisian, Dalam Menjaga Kamtibmas Aman, Sejuk, Damai, Dan Kondusif Selama Tahapan Pilkada

12 November 2024 - 10:48 WIB

Trending di Rokan Hulu