Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek OnlineĀ  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Rokan Hulu

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

badge-check


					Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi Perbesar

ROKAN HULU, (DIN) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Desa Suka Damai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, (12/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.

Berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin, 11 November 2024, Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hulu mendapatkan informasi mengenai aktivitas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Desa Suka Damai. Atas laporan tersebut, Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., bersama timnya, melakukan penyelidikan di lokasi.

Pada keesokan harinya, Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, tim mendapati sebuah mobil pick-up Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BB 8345 KA yang dicurigai membawa BBM bersubsidi. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh ST alias AT (42), warga Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Dari hasil pemeriksaan di tempat, tim menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) jerigen berisi BBM jenis Pertalite, 10 (Sepuluh) jerigen berisi BBM jenis Bio Solar, 34 (Tiga puluh empat) jerigen kosong, Uang tunai senilai Rp8.400.000,- hasil penjualan BBM, 1 (Satu) selang sepanjang satu meter, 4 (Empat) corong plastik dan 1 (Satu) buku catatan penjualan BBM berikut sebuah pena.

Ketika diinterogasi, ST mengaku bahwa BBM tersebut adalah milik DS alias DD (38), seorang wiraswasta asal Desa Sungai Tapah, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Baik ST maupun barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Rokan Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu ST dan DS. Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi BBM ilegal, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan serta perlengkapan yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan BBM. Barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Manalu, S.Tr.K memastikan pihaknya akan mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya untuk menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rokan Hulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas serupa agar penegakan hukum dapat dilakukan secara maksimal.

(Cak min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menag RI Didampingi Wabup Syafaruddin Poti Resmikan Institut Islam Internasional Basma Di Rohul

6 Agustus 2025 - 08:38 WIB

Kapolda Riau Ajak Masyarakat Rokan hulu Menanam Pohon, Aksi Nyata Untuk Lingkungan Hidup yang Lebih Baik

25 Juli 2025 - 11:20 WIB

Aksi Ribuan Warga Bangun Jaya Ricuh, Masyarakat Desak Kepedulian Perusahaan dan Evaluasi Aparat

22 Juli 2025 - 04:09 WIB

Pangdam I/Bukit Barisan Tinjau Lahan Dan Bangunan Calon Makodim Rokan Hulu

20 Februari 2025 - 09:45 WIB

Ciptakan Fondasi Kuat Dari Usia Dini, Pemkab Rohul Gelar Pelatihan Deep Learning bagi Guru TK se Rohul

4 Februari 2025 - 15:00 WIB

Trending di Riau