Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Nasional

Bijak Gunakan dan Kenali Fungsi Bahu Jalan di Tol & Pantauan Arus Lalu Lintas Lebaran ASTRA Infra Toll Road

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta, 25 Maret 2026 – Aktivitas berkendara di jalan tol kerap terganggu oleh perilaku pengguna Jalan yang memanfaatkan bahu jalan tidak sebagaimana mestinya, seperti untuk mendahului kendaraan lain atau beristirahat di luar kendaraan. Padahal, penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2), yang menjelaskan bahwa bahu jalan:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik / menderek / mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Lebih lanjut, dalam lampiran peraturan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan yang berhenti darurat” adalah kendaraan yang berhenti sementara akibat kondisi darurat seperti kendaraan mogok, penertiban muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Driving Consultant Indonesia, menegaskan bahwa bahu jalan sebaiknya tidak menjadi pilihan tempat beristirahat. “Beristirahat di bahu jalan sangat membahayakan. Kendaraan yang melintas memiliki kecepatan minimal 60 km/jam dan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan darurat, seperti kendaraan yang mengalami kendala, patroli, ambulans, rescue dan derek.”

Selain itu, perilaku berkendara di bahu jalan dengan kecepatan tinggi juga kerap mengganggu Pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko keselamatan mengingat lebar bahu jalan yang terbatas.

Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya juga berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas, menghambat kelancaran perjalanan, serta mengganggu akses kendaraan darurat seperti patroli, derek, rescue, dan ambulans.

ASTRA Infra mengimbau seluruh pengguna jalan untuk bijak dalam memanfaatkan bahu jalan dan Selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Apabila dalam kondisi terpaksa harus berhenti Di bahu jalan, pengguna jalan diharapkan untuk:

1. Menyalakan lampu hazard.

2. Memasang segitiga pengaman 10–15 meter dari kendaraan.

3. Menghubungi petugas jalan tol atau layanan darurat untuk mendapatkan bantuan.

4. Bila kondisi dan situasi memungkinkan, tetap berada di dalam kendaraan hingga bantuan dari petugas tiba.

5. Waspada dan memantau arus kendaraan di belakang sebelum menepi untuk menghindari pengemudi yang berjalan zig-zag atau overspeed.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pada puncak arus balik, ASTRA Infra memberlakukan diskon tarif tol sebagai upaya untuk mendistribusikan lalu lintas secara lebih merata.

Diskon tarif mulai berlaku pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Untuk ruas tol Tangerang-Merak, diskon tarif berlaku bagi pengguna jalan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026 - 09:47 WIB

MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win”

3 Agustus 2026 - 15:05 WIB

ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel

3 Agustus 2026 - 14:46 WIB

4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta

3 Agustus 2026 - 08:59 WIB

Maxim Gelar “Let’s Move & Glow” di Kota Tua Jakarta, Ajak Masyarakat Hidup Sehat dengan Zumba dan Cardio Dance Berhadiah Sepeda Lipat hingga Smart TV

2 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Trending di Nasional