PEKANBARU, Detak Indonesia News – Tepat pada peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 14,87 kilogram yang diduga kuat berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Media Center Polda Riau, pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, serta turut hadir Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kasubdit III, dan Kasubbid Provos.
“Jumlah ini adalah bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Riau. Polda Riau berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Jika satu saja warga terganggu, itu cukup bagi kami untuk bertindak tegas,” tegas Brigjen Pol Jossy Kusumo dalam pernyataannya.
Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pada 1 Juli 2025 di Jalan Cipta Karya Ujung, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S (39) dan RAM (26), bersama 15 paket besar sabu dengan total berat mencapai 14,87 kilogram.
Selain narkotika, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Innova, 3 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1,6 juta.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial MF, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diminta untuk mengantar sabu dari Kampar menuju Kota Padang, Sumatera Barat, menggunakan sistem pengiriman yang tidak biasa.
“Sistem kerja mereka cukup unik. Pengantar dan penerima tidak saling mengenal, hanya menggunakan sistem titik koordinat. Ini sudah percobaan ketiga mereka, dan baru kali ini berhasil kita gagalkan,” jelas Kombes Putu Yudha.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Diperkirakan, nilai sabu yang berhasil diamankan mencapai Rp14,87 miliar. Keberhasilan ini diyakini telah menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkotika yang mengancam.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka hanya menerima upah Rp5 juta (RAM) dan Rp7 juta (S). Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming uang.
“Jangan mudah tergoda. Sekecil apa pun keterlibatan, hukum akan ditegakkan. Ingat, masa depan dan nyawa jadi taruhannya,” tegas Anom.
Polda Riau menegaskan akan terus memperkuat upaya intelijen, serta operasi pemberantasan narkotika hingga ke akar-akarnya. Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bagi jaringan narkotika internasional bahwa wilayah Riau bukan tempat yang aman bagi kejahatan.