Menu

Mode Gelap
Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan VinFast Perkuat Strategi Layanan Purnajual Global dengan Memperluas Jaringan Layanan dan Kemitraan Internasional BioKids Color Day, Cara Seru Anak-anak Belajar Mencintai Satwa di Ancol Liburan Sambil Berkendara: Ducati Indonesia Promosikan Bali ke Dunia Lewat We Ride As One Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Ketua GERMAS PPA Riau Kecam Keras Leni Asmita, Diduga Lakukan Penghinaan Terhadap Guru SDN 003 Kubu

Rokan Hulu

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se Rohul

Perbesar

Menindak lanjuti terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan kepala desa diubah.

Dimana kepala desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun dihitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, pada pasal 118 huruf b dan huruf c, menyatakan kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini, dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, dan untuk kepala desa yang masih menjabat pada periode ketiga, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini.

Atas perubahan tersebut, Bupati Rokan Hulu H.Sukiman kembali mengukuhkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Rokan Hulu bertempat di Hall Islamic Center Rokan Hulu, Rabu (17/7/2024) juga di Saksikan Wakil Bupati Rokan Hulu H.Indra Gunawan, Sekretaris Daerah Rohul M.Zaki, S.STP, M.Si, Ka Lapas Rohul, Anggota DPRD Hj.Sumiartini, Asisten 1 Setda Rohul H.Fhatanalia Putra, Para Pejabat Eselon II, dan Seluruh Camat se Rohul.

Dalam arahannya, Bupati Sukiman menyampaikan bahwa Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap kepala desa.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan yang dilaksanakan pada saat ini, akan lebih meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat, serta tambahan masa jabatan 2 tahun akan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa dalam merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat, dengan harapan pencapaian diakhir masa bisa lebih optimal

Dari 139 desa yang ada di kabupaten rokan hulu, sebanyak 131 kepala desa akan dilakukan perpanjangan masa jabatan, yang semula masa jabatan 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun. Yang terdiri dari:

Sebanyak 46 kepala desa periode 2019-2027, sebanyak 19 kepala desa periode 2022-230 dan sebanyak 66 kepala desa periode 2023-2031.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sukiman menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada seluruh kepala desa yang baru saja diambil sumpahnya dan dikukuhkan. Dengan harapan Semoga seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di kabupaten rokan hulu ini.

Sukiman menjelaskan Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala desa sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan desa merupakan unit terdepan atau ujung tombak dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menjadi faktor penentu keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah yaitu terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“perpanjangan masa jabatan kepala desa ini merupakan amanah, oleh karena itu para kepala desa wajib meningkatkan inovasi dan bekerja keras dalam rangka mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya” ungkap Sukiman

Sebagai orang No 1 di Rohul, Sukiman menghimbau kepada kepala desa untuk segera melaksanakan review RPJM Desa, yang memuat kebijakan dan program selama 2 tahun dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. Bahwa paling lama 3 bulan setelah pengukuhan ini, para kepala desa sudah harus menyusun review RPJM Desa.

Hal ini dilaksanakan agar para kepala desa dapat segera melaksanakan: Pertama, segera melakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan tim kerja, harapannya dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing masing-masing bisa terselesaikan dan terwujud.

Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan dan stunting, para kepala desa dapat membuat program-program rehabilitasi rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan serta penurunan angka stunting. Pkk desa diminta juga dilibatkan dalam proses pembangunan, agar para perempuan di desa dapat mengambil peran dalam setiap kebijakan pemerintah desa.

Selanjutnya Bupati berharap para kepala desa dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama, dengan pengukuhan ini diharapkan dapat memotivasi para kepala desa, untuk bekerja lebih keras dan memberikan yang terbaik bagi desa dan masyarakatnya.

Dengan kepemimpinan yang kuat dan solid, kabupaten rokan hulu optimis dapat mencapai berbagai target pembangunan yang telah direncanakan.

“Sebagai Kepala Desa harus selalu terbuka terkait dengan pengelolaan keuangan desa, di mana setiap kepala desa agar berhati-hati dalam perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, sampai dengan pelaporan anggaran. gunakanlah anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan kebutuhan pribadi dan keluarga, serta selalu melibatkan setiap elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa, sehingga tercipta hubungan yang baik dan saling memberi masukan antara kepala desa dan masyarakat” Pesan Sukiman.

Dirinya juga mengingatkan agar dalam Pengelolaan keuangan desa, harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, hal ini penting diketahui karena anggaran desa yang cukup besar saat ini, sehingga perlu disikapi dengan penuh kehati-hatian dan ikuti regulasi serta penuh tanggung jawab.

Tak hanya pada para Kades, Bupati juga berpesan pada para istri kepala desa yang baru saja dikukuhkan, agar dapat mendampingi, memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala desa, sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada.

“Seorang istri kepala desa juga harus mampu memahami tugas sebagai ketua tim penggerak pkk desa, dalam hal ini pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga serta berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program-program pkk” tutur H.Sukiman.

Perlu diketahui, Pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa se Rohul ini merupakan yang terlebih awal atau yang pertama dilakukan di Provinsi Riau dibandingkan dengan Kabupaten lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dibawah Pimpinan Bupati Anton dan Syafarudin Terapkan Manajemen Talenta

16 Maret 2026 - 13:14 WIB

Safari Ramadan Berakhir, Plh Bupati Rohul Ajak Warga Bayar Zakat Lewat Baznas

13 Maret 2026 - 19:14 WIB

Safari Ramadhan Terakhir , Pemkab Rohul Kunjungi Mesjid Al- Falah Pagarantapah

13 Maret 2026 - 19:03 WIB

Pemkab Rohul Fokus Pembinaan Spiritual Selain Infrastruktur

9 Maret 2026 - 13:18 WIB

Ramadhan Menguatkan, HIMAROHU Riau Menyatukan: Pemkab Rohul Gelar Buka Puasa Bersama Mahasiswa di Pekanbaru

7 Maret 2026 - 22:56 WIB

Trending di Rokan Hulu