Detakindonesianews.com, Jakarta 25 Juli 2025. — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya; Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum (Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya), Perubahan UU Penyiaran harus Responsif dan ber-Asaskan Keadilan dalam diskusi yang dilakukan secara daring dari Raya Indonesia, dengan tema Webinar; “Urgensi Pelarangan Iklan dan Promosi Rokok Melalui Perubahan Undang-Undang Tentang Penyiaran” pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025. Pkl.09.30 s/d 11.30 wib. Yang dapat di akses melalui: s.id/Pendaftaran WebinarRaya2025, dan terbuka untuk umum (gratis), serta mendapatkan sertifikat dan hadiah terbatas dari Rumah Kerakyatan.
Webinar menampilkan beberapa narasumber, antara lain:
1. Jowanda Harahap (National Project Coordinator TC IPM),
2. Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara),
3. Wisnu Nugraha, SH., MH. (Komisi I DPR RI).
Webinar juga menghadirkan 2 (dua) pembicara pembuka (Opening Speech), antara lain; Dr. Hari Chariyansyah, SH., MH., sebagai Direktur Raya Indonesia, dan Dr. Rohani Budi Prihatin, S.Ag., M.Si., sebagai Peneliti Litbang DPR RI.
Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya dan juga menjabat sebagai Kaprodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta yang hadir sebagai narasumber utama, memberikan pemaparan komprehensif terkait dinamika perkembangan norma hukum dalam sistem legislasi nasional.
“Norma hukum yang terus berkembang memiliki pengaruh signifikan terhadap efektivitas, keadilan, dan relevansi suatu undang-undang. Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi dasar penting dalam melakukan pembaharuan hukum agar selaras dengan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Pembaharuan hukum, merupakan keniscayaan dalam sistem hukum yang progresif,” ujar Prof. Abdul Latif.
“Salah satu dampak nyata dari perkembangan norma hukum adalah penerapan prinsip keadilan yang lebih substansial dalam peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang disusun dengan memperhatikan norma hukum yang berkembang akan lebih berpihak pada perlindungan hak-hak individu dan mencerminkan asas keadilan sosial,” lanjut Prof Abdul Latif.
“Pentingnya pengakuan terhadap hak-hak baru yang sebelumnya belum mendapatkan tempat dalam instrumen hukum positif. Norma hukum yang tumbuh seiring dinamika sosial memberikan ruang bagi legislator untuk mengakomodasi nilai-nilai baru, sehingga menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan warga negara,” jelas Prof Abdul Latif.
“Dalam konteks perubahan sosial dan budaya, menilai norma hukum tidak dapat berdiri terpisah dari realitas masyarakat. Oleh karena itu, undang-undang yang disusun harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat agar tidak kehilangan legitimasi dan daya gunanya,” jelas Prof. Abdul Latif.
“Efektivitas hukum dalam menyelesaikan persoalan publik sangat bergantung pada kesesuaian antara norma hukum dengan situasi faktual yang ada. Semakin relevan norma hukum dengan kondisi riil masyarakat, semakin besar pula peluang undang-undang tersebut untuk mencapai tujuan hukum yang dikehendaki. Karena dalam proses penyusunan undang-undang, perkembangan norma hukum dapat memengaruhi berbagai aspek penting, antara lain konsep dan definisi normatif, prinsip dan tujuan pembentukan peraturan, hingga perumusan ketentuan serta sanksi yang proporsional dan adil,” lanjut Prof. Abdul Latif.
“Dapat disimpulkan, bahwa legislasi yang ideal harus senantiasa berpijak pada norma hukum yang dinamis agar mampu menjawab tantangan zaman, menjamin perlindungan hak konstitusional, serta mewujudkan keadilan dalam masyarakat,” tutup Prof Abdul Latif kepada awak media
PENJELASAN secara TEORITIS dan AKADEMIS:
Perkembangan norma hukum memiliki pengaruh signifikan dalam penyusunan undang-undang.
Berikut beberapa cara perkembangan norma hukum mempengaruhi penyusunan undang-undang:
1. Pembaharuan Hukum: Perkembangan norma hukum dapat memicu pembaharuan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Undang-undang yang disusun berdasarkan norma hukum yang berkembang dapat lebih efektif dan relevan.
2. Penerapan Prinsip Keadilan: Perkembangan norma hukum dapat mempengaruhi penerapan prinsip keadilan dalam penyusunan undang-undang. Undang-undang yang disusun berdasarkan norma hukum yang berkembang dapat lebih adil dan melindungi hak-hak individu.
3. Pengakuan Hak-Hak Baru: Perkembangan norma hukum dapat mengakui hak-hak baru yang belum diatur dalam undang-undang sebelumnya. Undang-undang yang disusun berdasarkan norma hukum yang berkembang dapat lebih komprehensif dan melindungi hak-hak individu.
4. Perubahan Sosial dan Budaya: Perkembangan norma hukum dapat dipengaruhi oleh perubahan sosial dan budaya dalam masyarakat. Undang-undang yang disusun berdasarkan norma hukum yang berkembang dapat lebih sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat saat ini.
5. Peningkatan Efektivitas: Perkembangan norma hukum dapat meningkatkan efektivitas undang-undang dalam mencapai tujuannya. Undang-undang yang disusun berdasarkan norma hukum yang berkembang dapat lebih efektif dalam menyelesaikan masalah dan melindungi kepentingan masyarakat.
Dalam penyusunan undang-undang, perkembangan norma hukum dapat mempengaruhi beberapa aspek, termasuk:
1. Konsep dan Definisi: Perkembangan norma hukum dapat mempengaruhi konsep dan definisi yang digunakan dalam undang-undang.
2. Prinsip dan Tujuan: Perkembangan norma hukum dapat mempengaruhi prinsip dan tujuan yang ingin dicapai oleh undang-undang.
3. Ketentuan dan Sanksi: Perkembangan norma hukum dapat mempengaruhi ketentuan dan sanksi yang diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, perkembangan norma hukum memiliki peran penting dalam penyusunan undang-undang yang efektif, adil, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.