Detakindonesianews.com,, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (Mahkamah Agung RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung Singapura untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar pengadilan dalam menangani perkara kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, di Denpasar pada 30 Maret 2026.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Council of ASEAN Chief Justices yang telah menyetujui kerangka kerja model komunikasi dan kolaborasi antar pengadilan di kawasan ASEAN dalam menangani proses kepailitan lintas negara.
Melalui MoU tersebut, kedua lembaga peradilan sepakat untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi guna memastikan proses kepailitan dan restrukturisasi utang berjalan lebih efisien, adil, serta tepat waktu di masing-masing yurisdiksi.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya saling pengakuan terhadap proses hukum di kedua negara, pemberian bantuan yang relevan dalam penanganan perkara, serta peningkatan pemahaman bersama terkait sistem kepailitan dan restrukturisasi utang.
Implementasi kesepakatan ini tetap mengacu pada hukum, peraturan, serta kerangka hukum domestik masing-masing negara, sehingga tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.
MoU ini memang tidak bersifat mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, namun memiliki peran strategis sebagai landasan penguatan hubungan antar lembaga peradilan. Kesepakatan ini juga menjadi langkah penting dalam mendorong integrasi sistem hukum di kawasan ASEAN, khususnya dalam menghadapi tantangan perkara lintas batas yang semakin kompleks.
