Menu

Mode Gelap
IFRA 2026 Dorong Bisnis Waralaba Legal dan Beretika, Targetkan 250 Merek dan 30.000 Pengunjung Vega Hotel Gading Serpong Dorong Kreativitas Anak Lewat Coloring Competition 2026 Istana Merdeka Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pesta Rakyat hingga Atraksi Rafale Meriahkan Perayaan Kemerdekaan HUT RI ke-81, Ancol Gratiskan Tiket Masuk 17 Agustus dan Gelar “Merdekaria: The People’s Celebration” Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Keselamatan jadi Budaya, United Tractors Raih Indonesia Safety Excellence Award 2026 Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Perdagangan Pangan Global Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

Nasional

Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura menunjukkan nota kesepahaman

Perbesar

Detakindonesianews.com,, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (Mahkamah Agung RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung Singapura untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar pengadilan dalam menangani perkara kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, di Denpasar pada 30 Maret 2026.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Council of ASEAN Chief Justices yang telah menyetujui kerangka kerja model komunikasi dan kolaborasi antar pengadilan di kawasan ASEAN dalam menangani proses kepailitan lintas negara.

Melalui MoU tersebut, kedua lembaga peradilan sepakat untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi guna memastikan proses kepailitan dan restrukturisasi utang berjalan lebih efisien, adil, serta tepat waktu di masing-masing yurisdiksi.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya saling pengakuan terhadap proses hukum di kedua negara, pemberian bantuan yang relevan dalam penanganan perkara, serta peningkatan pemahaman bersama terkait sistem kepailitan dan restrukturisasi utang.

Implementasi kesepakatan ini tetap mengacu pada hukum, peraturan, serta kerangka hukum domestik masing-masing negara, sehingga tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.

MoU ini memang tidak bersifat mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, namun memiliki peran strategis sebagai landasan penguatan hubungan antar lembaga peradilan. Kesepakatan ini juga menjadi langkah penting dalam mendorong integrasi sistem hukum di kawasan ASEAN, khususnya dalam menghadapi tantangan perkara lintas batas yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keselamatan jadi Budaya, United Tractors Raih Indonesia Safety Excellence Award 2026

24 Agustus 2026 - 11:01 WIB

SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Perdagangan Pangan Global

23 Agustus 2026 - 12:45 WIB

IFRA 2026 Dorong Bisnis Waralaba Legal dan Beretika, Targetkan 250 Merek dan 30.000 Pengunjung

22 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan

22 Agustus 2026 - 05:48 WIB

EDRR INDONESIA 2026 SUKSES DIGELAR, DORONG KOLABORASI NASIONAL UNTUK KESIAPSIAGAAN BENCANA YANG LEBIH TANGGUH

21 Agustus 2026 - 03:27 WIB

Trending di Nasional