Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Hukrim

Lembaga bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah : Sampaikan 5 Keberatan Pembatalan SHM No. 5/Lemo di Kantor ATR BPN Jakarta 

Purnomo AMd,badge-check


					Lembaga bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah : Sampaikan 5 Keberatan Pembatalan SHM No. 5/Lemo di Kantor ATR BPN Jakarta  Perbesar

Detakindonesianews.com , Jakarta – Lembaga bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Charlie Chandra mendatangi Kantor ATR/BPN Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senen (17/2/2025).

“Kedatangan Kami kesini guna menyampaikan Keberatan atas Pembatalan SHM No. 5/Lemo oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten,” ujar Gufroni, SH., MH., Ketua Riset & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah saat jumpa pers dengan media (7/2).

Selaku kuasa hukum Charlie Chandra, Gufroni menyampaikan keberatan atas pembatalan SHM No. 5/Lemo dan diduga terjadi penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Bapak Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023.

“Adapun meputusan tersebut tentang pembatalan pencatatan peralihan sertifikat Hak Milik NOMOR 5/LEMO, Gambar situasi NOMOR 475/1969 Tanggal 14 Oktober 1969, Luas 87.100 m² terakhir tercatat atas Nama Sumita Chandra, Terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” sebut Gufroni.

Oleh karena itu kami mengajukan surat ini dengan alasan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, bahwa Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 secara sepihak membatalkan pencatatan peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra, yang telah berusia lebih dari 35 tahun, tanpa adanya perintah dari Putusan Pengadilan Negeri.

Kedua, bahwa Faktanya, SHM No. 5/Lemo telah tercatat atas nama Sumita Chandra sejak 9 Februari 1988, berdasarkan AJB Nomor 38/5/VIII/Teluk Naga/88. Sesuai dengan ketentuan dalam PP 18 Tahun 2021, yang membatasi hak contrarius actus hanya dalam jangka waktu 5 tahun, maka pembatalan SHM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dilakukan oleh pejabat BPN.

Ketiga, bahwa didalam Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 yang menjadi Salah satu dasar pertimbangan pembatalan SHM No. 5/Lemo adalah Putusan Pidana No. 596/PID/S/1993/PN.TNG, yang menyatakan bahwa Paul Chandra(tidak memiliki hubungan dengan Sumita Chandra) terbukti bersalah dalam pemalsuan surat.

“Namun, putusan ini tidak memerintahkan pembatalan SHM 5/Lemo, dan lebih lanjut putusan pidana tersebut telah dikesampingkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Nomor 726/Pdt/1998/PT.Bdg jo. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG, di mana Sumita Chandra dinyatakan sebagai pihak yang menang. Putusan ini juga diperkuat oleh putusan kasasi No. 3306/K/Pdt/2000 jo. No. 82/Pdt.G/1997/PN.TNG dan putusan PK No. 250/PK/PDT/2004,” urai Gufron.

Keempat, bahwa Dengan demikian, kepemilikan SHM No. 5/Lemo tetap sah atas nama Sumita Chandra, sehingga Surat Keputusan Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 pada 3 Maret 2023 tidak hanya melanggar PP 18 Tahun 2021, tetapi juga bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kelima, bahwa Pada tanggal 3 Mei 2023, Charlie Chandra selaku ahli waris Sumita Chandra telah bertemu dengan mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Dirjen Sengketa Iljas Tedjo Prijono untuk melaporkan kasus ini serta meminta pemulihan status hukum SHM No. 5/Lemo sebagaimana mestinya.

“Namun, dalam proses banding administratif, BPN justru menerbitkan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur, yang jelas bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan semakin memperburuk ketidakadilan dalam perkara ini,” imbuhnya.

“Berdasarkan point-point tersebut diatas, dengan hormat kami sampaikan permohonan kepada Bapak selaku Menteri ATR / BPN untuk dapat Memulihkan status hukum SHM No. 5/Lemo atas nama Sumita Chandra dan Membatalkan penerbitan SHGB No. 502 atas nama PT Mandiri Bangun Makmur yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas,” pungkas Gufroni menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Putusan, Tim Kuasa Hukum: Bebaskan Charlie Chandra, Lawan Kezaliman Oligarki PIK2

14 Agustus 2025 - 14:51 WIB

Hasil Penyelidikan Kasus Kematian ADP ASN Kemlu: Tidak Ditemukan Unsur Tindak Pidana

29 Juli 2025 - 12:44 WIB

Kuasa Hukum Buruh Sawit :Terdapat Kejanggalan Proses Penahanan Buruh Irawan & Madi DiTuntut 1,5 Tahun Penjara

25 Juli 2025 - 13:49 WIB

Budi Gunawan Apresiasi Keberhasilan TIM Gabungan BNN & Bea Cukai Ungkap Jaringan Narkotika di Indonesia

24 Juni 2025 - 02:35 WIB

Skandal Solar Subsidi di Dumai: Oknum TNI, Sipil, dan Ormas Diduga Terlibat dalam Jaringan Penimbunan Ilegal

12 Juni 2025 - 15:37 WIB

Trending di Dumai