Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Berita

Laporan Dugaan Penyimpangan Penyidik Polresta Pekanbaru Resmi Diterima Propam Mabes Polri

Perbesar

Screenshot

PEKANBARU, Detak Indonesia News – Upaya mencari keadilan atas penanganan laporan dugaan penggelapan oleh PT Allesha Gala Anugrah (Castavia Property) kini memasuki babak baru. Vendor, Senopati Adhibayu, melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik Polresta Pekanbaru ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta.


Laporan resmi tersebut diajukan oleh warga Pekanbaru RP, atas kuasa dari pelapor utama. Kuasa tersebut diberikan karena Senopati mengalami gangguan kesehatan berupa saraf terjepit dan tidak dapat bergerak selama tiga hari.

Dua surat pengaduan telah diterima Propam Mabes Polri pada 11 Juni 2025 dan dicatat oleh BRIPDA Adinda Setya Lestari. Laporan pertama, dengan Nomor: SPSP2/002602/VI/2025/BAGYANDUAN, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Aipda Gemma Ederta, S.H. dalam menangani laporan polisi tertanggal 12 September 2024.

Sementara itu, laporan kedua, SPSP2/002603/VI/2025/BAGYANDUAN, mengungkap dugaan manipulasi waktu gelar perkara yang dinyatakan dilakukan pada 6 Mei 2025, padahal faktanya berlangsung pada 5 Mei 2025.

Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kadiv Propam Polri, dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan etik oleh penyidik yang dianggap tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme hukum yang semestinya.

“Penarikan status perkara dari penyidikan ke penyelidikan tanpa alasan jelas telah merugikan saya secara hukum dan finansial,” ungkap Senopati, Jumat (13/6/2025).

Ia berharap laporan ke Propam dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada penyidik Polresta Pekanbaru, diperoleh penjelasan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor.

Penyidik Aipda Gemma Ederta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa poin 3 dalam SP2HP seharusnya berisi:

“Bahwa penyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai berikut:
a. Melakukan wawancara terhadap saksi pelapor dan terlapor;
b. Mengumpulkan barang bukti atau dokumen terkait.”

Namun, karena kesalahan penulisan, isi yang tertulis dan diberikan kepada pelapor berbunyi:

“Bahwa penyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan tersebut, dan pada 23 September 2024 telah dilakukan gelar perkara, sehingga sejak 24 September 2024 perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Padahal, menurut penyidik, perkara tersebut belum pernah naik ke tahap penyidikan dan masih berada dalam tahap penyelidikan.

Kesalahan tersebut, menurut keterangan, telah direvisi secara internal, namun saat penyampaian dokumen, versi yang belum direvisi justru yang diterima pelapor.

Redaksi Detak Indonesia News tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak Polresta Pekanbaru maupun pelapor demi menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipercaya publik. (Teuku Reyza agdi yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia 

20 Juni 2026 - 07:44 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

19 Juni 2026 - 06:58 WIB

ARTA Bidik Pendapatan Rp100 Miliar pada 2026, Pemegang Saham Setujui Penguatan Struktur Permodalan

19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah

19 Juni 2026 - 03:54 WIB

Trending di Nasional