Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Berita

Laporan Dugaan Penyimpangan Penyidik Polresta Pekanbaru Resmi Diterima Propam Mabes Polri

Perbesar

Screenshot

PEKANBARU, Detak Indonesia News – Upaya mencari keadilan atas penanganan laporan dugaan penggelapan oleh PT Allesha Gala Anugrah (Castavia Property) kini memasuki babak baru. Vendor, Senopati Adhibayu, melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik Polresta Pekanbaru ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta.


Laporan resmi tersebut diajukan oleh warga Pekanbaru RP, atas kuasa dari pelapor utama. Kuasa tersebut diberikan karena Senopati mengalami gangguan kesehatan berupa saraf terjepit dan tidak dapat bergerak selama tiga hari.

Dua surat pengaduan telah diterima Propam Mabes Polri pada 11 Juni 2025 dan dicatat oleh BRIPDA Adinda Setya Lestari. Laporan pertama, dengan Nomor: SPSP2/002602/VI/2025/BAGYANDUAN, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Aipda Gemma Ederta, S.H. dalam menangani laporan polisi tertanggal 12 September 2024.

Sementara itu, laporan kedua, SPSP2/002603/VI/2025/BAGYANDUAN, mengungkap dugaan manipulasi waktu gelar perkara yang dinyatakan dilakukan pada 6 Mei 2025, padahal faktanya berlangsung pada 5 Mei 2025.

Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kadiv Propam Polri, dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan etik oleh penyidik yang dianggap tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme hukum yang semestinya.

“Penarikan status perkara dari penyidikan ke penyelidikan tanpa alasan jelas telah merugikan saya secara hukum dan finansial,” ungkap Senopati, Jumat (13/6/2025).

Ia berharap laporan ke Propam dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada penyidik Polresta Pekanbaru, diperoleh penjelasan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor.

Penyidik Aipda Gemma Ederta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa poin 3 dalam SP2HP seharusnya berisi:

“Bahwa penyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai berikut:
a. Melakukan wawancara terhadap saksi pelapor dan terlapor;
b. Mengumpulkan barang bukti atau dokumen terkait.”

Namun, karena kesalahan penulisan, isi yang tertulis dan diberikan kepada pelapor berbunyi:

“Bahwa penyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan tersebut, dan pada 23 September 2024 telah dilakukan gelar perkara, sehingga sejak 24 September 2024 perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.”

Padahal, menurut penyidik, perkara tersebut belum pernah naik ke tahap penyidikan dan masih berada dalam tahap penyelidikan.

Kesalahan tersebut, menurut keterangan, telah direvisi secara internal, namun saat penyampaian dokumen, versi yang belum direvisi justru yang diterima pelapor.

Redaksi Detak Indonesia News tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak Polresta Pekanbaru maupun pelapor demi menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipercaya publik. (Teuku Reyza agdi yoga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana

6 Mei 2026 - 07:35 WIB

Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta 

6 Mei 2026 - 03:05 WIB

Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria

5 Mei 2026 - 13:52 WIB

Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas

5 Mei 2026 - 10:34 WIB

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB)

5 Mei 2026 - 08:05 WIB

Trending di Nasional