PEKANBARU, Detak Indonesia News – Upaya mencari keadilan atas penanganan laporan dugaan penggelapan oleh PT Allesha Gala Anugrah (Castavia Property) kini memasuki babak baru. Vendor, Senopati Adhibayu, melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik Polresta Pekanbaru ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta.
Laporan resmi tersebut diajukan oleh warga Pekanbaru RP, atas kuasa dari pelapor utama. Kuasa tersebut diberikan karena Senopati mengalami gangguan kesehatan berupa saraf terjepit dan tidak dapat bergerak selama tiga hari.
Dua surat pengaduan telah diterima Propam Mabes Polri pada 11 Juni 2025 dan dicatat oleh BRIPDA Adinda Setya Lestari. Laporan pertama, dengan Nomor: SPSP2/002602/VI/2025/BAGYANDUAN, menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Aipda Gemma Ederta, S.H. dalam menangani laporan polisi tertanggal 12 September 2024.
Sementara itu, laporan kedua, SPSP2/002603/VI/2025/BAGYANDUAN, mengungkap dugaan manipulasi waktu gelar perkara yang dinyatakan dilakukan pada 6 Mei 2025, padahal faktanya berlangsung pada 5 Mei 2025.
Laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kadiv Propam Polri, dengan harapan adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan etik oleh penyidik yang dianggap tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme hukum yang semestinya.
“Penarikan status perkara dari penyidikan ke penyelidikan tanpa alasan jelas telah merugikan saya secara hukum dan finansial,” ungkap Senopati, Jumat (13/6/2025).
Ia berharap laporan ke Propam dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Namun, setelah dilakukan konfirmasi kepada penyidik Polresta Pekanbaru, diperoleh penjelasan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima oleh pelapor.
Penyidik Aipda Gemma Ederta, S.H., M.H., menjelaskan bahwa poin 3 dalam SP2HP seharusnya berisi:
“Bahwa penyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan sebagai berikut:
a. Melakukan wawancara terhadap saksi pelapor dan terlapor;
b. Mengumpulkan barang bukti atau dokumen terkait.”
Namun, karena kesalahan penulisan, isi yang tertulis dan diberikan kepada pelapor berbunyi:
“Bahwa penyelidik telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan tersebut, dan pada 23 September 2024 telah dilakukan gelar perkara, sehingga sejak 24 September 2024 perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.”
Padahal, menurut penyidik, perkara tersebut belum pernah naik ke tahap penyidikan dan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kesalahan tersebut, menurut keterangan, telah direvisi secara internal, namun saat penyampaian dokumen, versi yang belum direvisi justru yang diterima pelapor.
Redaksi Detak Indonesia News tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak Polresta Pekanbaru maupun pelapor demi menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipercaya publik. (Teuku Reyza agdi yoga)