Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Nasional

KPU Gelar Acara Konsolidasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 syarat akan korupsi

Purnomo AMd,badge-check


					KPU Gelar Acara Konsolidasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 syarat akan korupsi Perbesar

DetakIndonesiaNews, Jakarta – Kegiatan konsolidasi kesiapan Pilkada serentak 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada 20 Agustus 2024, diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi oleh panitia acara dan beberapa pengurus kantor pusat KPU. Indikasi ini muncul dari berbagai ketidakwajaran dalam pelaksanaan acara yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.

Dalam konteks pengelolaan keuangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap kegiatan, termasuk diskusi publik dan konsolidasi persiapan Pilkada, harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Kewenangan dan tanggung jawab terkait anggaran berada di tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara.

Namun, dalam kegiatan konsolidasi nasional yang berlangsung di JCC, muncul dugaan adanya praktik korupsi, khususnya terkait markup anggaran. Panitia penyelenggara diduga bertanggung jawab atas ketidakberesan dalam penggunaan anggaran tersebut.

Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah daftar nama media yang hadir. Meskipun media diberikan daftar nama, tujuannya tidak jelas dan justru menimbulkan kebingungan. Apakah daftar tersebut untuk konsumsi atau apresiasi bagi media? Pertanyaan ini muncul ketika daftar nama media tiba-tiba hilang, menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan sesuatu dalam laporan kegiatan.

Kasus ini jelas membutuhkan investigasi lebih lanjut untuk investigasi secara mendalam untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang seharusnya, dan untuk menindak tegas jika benar terbukti ada unsur korupsi dalam kegiatan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen

14 Desember 2024 - 06:02 WIB

Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

11 Desember 2024 - 16:32 WIB

Partisipasi Pemilih pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Riau 2024 Meningkat dari 2013 dan 2018

6 Desember 2024 - 15:04 WIB

Polda Riau Selidiki Dugaan Aliran Dana Sekwan DPRD Riau ke Seorang Artis Cantik

5 Desember 2024 - 17:34 WIB

Ketua Umum FABEM Zainuddin Arsyad: Candaan Gus Miftah Tak Searah Dengan Misi Presiden Prabowo yang Cinta Terhadap Rakyat Kecil

4 Desember 2024 - 17:33 WIB

Trending di Budaya