DetakIndonesiaNews, Jakarta – Kegiatan konsolidasi kesiapan Pilkada serentak 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC) pada 20 Agustus 2024, diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi oleh panitia acara dan beberapa pengurus kantor pusat KPU. Indikasi ini muncul dari berbagai ketidakwajaran dalam pelaksanaan acara yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Dalam konteks pengelolaan keuangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap kegiatan, termasuk diskusi publik dan konsolidasi persiapan Pilkada, harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. Kewenangan dan tanggung jawab terkait anggaran berada di tangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta bendahara.
Namun, dalam kegiatan konsolidasi nasional yang berlangsung di JCC, muncul dugaan adanya praktik korupsi, khususnya terkait markup anggaran. Panitia penyelenggara diduga bertanggung jawab atas ketidakberesan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Salah satu kejanggalan yang terungkap adalah daftar nama media yang hadir. Meskipun media diberikan daftar nama, tujuannya tidak jelas dan justru menimbulkan kebingungan. Apakah daftar tersebut untuk konsumsi atau apresiasi bagi media? Pertanyaan ini muncul ketika daftar nama media tiba-tiba hilang, menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan sesuatu dalam laporan kegiatan.
Kasus ini jelas membutuhkan investigasi lebih lanjut untuk investigasi secara mendalam untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang seharusnya, dan untuk menindak tegas jika benar terbukti ada unsur korupsi dalam kegiatan ini.