Detakindonesianews.com, Bali — Kuasa hukum Ade Ratnasari mengungkapkan bahwa seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial IM resmi melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan investasi aset kripto ke Polda Bali. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10 miliar, dan kasus ini telah masuk tahap penyelidikan sejak 24 Juli 2025.
Menurut Ade Ratnasari, kasus bermula pada tahun 2019 ketika terlapor berinisial Max datang kepada korban dalam kondisi mengaku sedang kesulitan ekonomi. Korban yang dikenal dermawan kemudian meminjamkan kartu kredit dan membantu biaya kebutuhan pelapor.
Tak lama setelah itu, Max dan pasangannya yang disebut dengan nama Nader, menawarkan investasi aset kripto berupa Bitcoin, Ethereum, dan XRP, dengan janji keuntungan yang besar. “Iming-imingnya sangat tinggi, seolah-olah bisa menghasilkan profit besar dalam waktu singkat. Klien saya percaya dan menyerahkan dana secara bertahap hingga totalnya mencapai sekitar Rp1,5 miliar hanya pada tahap awal,” ujar Ade.
Pada 2025, terlapor kembali menjanjikan akan menjual aset Ethereum milik korban dan mengembalikan hasilnya. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, tidak ada pengembalian dana atau aset digital tersebut. Dari penelusuran lebih lanjut, dana investasi korban diduga habis digunakan bukan untuk transaksi crypto, melainkan untuk kebutuhan pribadi, termasuk perjalanan ke beberapa negara.
“Terlapor bahkan mengatakan tidak memiliki uang sepeser pun. Tapi faktanya dia bisa berlibur ke China, Australia, dan negara lainnya. Klien saya merasa telah dimanfaatkan,” tegas Ade.
Ade juga mengungkapkan bahwa upaya komunikasi secara baik-baik telah dilakukan, namun respons dari pihak terlapor justru bernada menantang. “Mereka menantang klien saya datang ke Indonesia dan bahkan menyebut soal deportasi. Ini sangat tidak pantas, karena klien saya WNA yang sah, memiliki PT PMA, dan berinvestasi secara legal di Indonesia,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha terlapor ke Imigrasi Bali, termasuk dugaan penggunaan sponsor visa fiktif. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut signifikan. “Kami mempertanyakan pengawasan izin usaha dan sponsor yang digunakan terlapor. Jika perusahaan tidak jelas, bagaimana bisa izin-izin tersebut diterbitkan?” ucapnya.
Ade berharap Polda Bali dapat segera meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan, mengingat terlapor telah dua kali dipanggil namun tidak hadir karena berada di luar negeri. “Tidak boleh ada celah bagi pelaku penipuan untuk dengan mudah keluar masuk Indonesia setelah merugikan investor,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya langkah cepat seperti pencegahan dan penangkalan (cekal) sebelum terlapor melarikan diri lebih jauh, karena ada indikasi korban lain yang juga mengalami kerugian.
Sebagai pengingat bagi masyarakat, Ade menekankan bahwa kripto bukan alat pembayaran sah di Indonesia dan banyak skema investasi ilegal memanfaatkan kurangnya literasi publik. “Jangan tergiur profit besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan maupun izin operasionalnya. Pastikan semua diawasi oleh lembaga otoritatif pemerintah,” tutup Ade.
