Detakindonesianews.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan refleksi komprehensif terkait capaian kinerja tahun 2025, yang difokuskan pada implementasi 8 program kerja prioritas yang diluncurkan pada Rakernas Kejaksaan awal tahun. Berbagai capaian tercatat di berbagai bidang, meskipun beberapa sektor masih membutuhkan percepatan untuk mencapai target yang lebih optimal.
Capaian Utama Berbagai Bidang

Bidang Tindak Pidana Umum
Sejalan dengan capaian awal 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran (20 Oktober 2024 – 20 Januari 2025) yang mencatat 38.860 berkas SPDP, 27.928 berkas diterima, dan 22.256 putusan berhasil dieksekusi, hingga akhir tahun 2025, penerapan keadilan restoratif terus diperluas. Sebanyak 930 unit Rumah Keadilan Restoratif (Rumah RJ) telah berdiri di seluruh Indonesia, dengan 441 perkara diselesaikan melalui pendekatan ini. Selain itu, 20 unit Balai Rehabilitasi Adhyaksa telah beroperasi untuk mendukung rehabilitasi narapidana.
Bidang ini terus fokus pada pemberantasan korupsi yang menyentuh hajat hidup orang banyak. Pada periode awal tahun, tercatat 403 perkara dalam tahap penyelidikan, 420 penyidikan, dan 667 penuntutan. Sampai akhir tahun, penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil penegakan hukum korupsi mencapai lebih dari Rp 200 miliar (berdasarkan akumulasi data hingga Desember 2025). Beberapa kasus besar berhasil diselesaikan, seperti perkara Duta Palma Korporasi dengan penyitaan tanah seluas 182.791 ha dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, serta kasus suap oknum hakim dengan penyitaan logam mulia dan uang tunai beragam mata uang.
Sebagai satuan kerja baru, badan ini berhasil menyelamatkan dan memulihkan aset negara senilai lebih dari Rp 500 miliar hingga akhir tahun 2025 (akumulasi dari capaian awal Rp 304 miliar pada Januari). Aset tersebut diperoleh melalui lelang eksekusi, setoran uang tunai, penyelesaian uang pengganti, dan penjualan langsung barang rampasan. Total barang rampasan yang dikelola melalui aplikasi ARSSys mencapai lebih dari 25.000 unit.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Bidang ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar lebih dari Rp 3 triliun dan memulihkan lebih dari Rp 2,5 triliun hingga akhir tahun. Penanganan perkara bantuan hukum litigasi dan non-litigasi juga meningkat, dengan capaian persentase yang lebih baik dibandingkan periode awal tahun. Selain itu, desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola telah beroperasi dan mendukung berbagai upaya reformasi birokrasi.
Bidang Pengawasan Internal
Selama tahun 2025, sebanyak 250 laporan pengaduan masyarakat ditangani, dengan lebih dari 70% berhasil diselesaikan. Penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai kejaksaan mencapai 85 orang, dengan rincian golongan III dan IV sebagai mayoritas. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk menjaga integritas internal dan akuntabilitas jajaran.
Refleksi dan Tantangan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa capaian tahun 2025 menjadi dasar evaluasi untuk tahun depan. Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain percepatan penyelesaian perkara di tingkat daerah, optimalisasi penggunaan teknologi dalam proses penegakan hukum, dan peningkatan sinergi dengan institusi penegak hukum lainnya. Selain itu, persiapan penerapan KUHP Nasional menjadi fokus utama untuk memastikan pemahaman yang konsisten di seluruh jajaran.
“Kita terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan kepercayaan publik. Reformasi internal dan transformasi sistem penuntutan menuju Single Prosecution System akan terus digalakkan untuk menjawab tantangan zaman,” ujar Jaksa Agung dalam rapat evaluasi akhir tahun.
Langkah Strategis Tahun 2026
Berdasarkan hasil Musrenbang Kejaksaan 2025, dua strategi utama akan dijalankan pada tahun depan: optimalisasi penyerapan anggaran melalui lelang pra-dipa dan mitigasi dampak kebijakan Automatic Adjustment, serta penguatan fungsi pengawasan internal untuk memastikan transparansi. Selain itu, Kejagung akan terus mendorong optimalisasi pembiayaan non-APBN, seperti melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan pengelolaan RSU Adhyaksa sebagai Badan Layanan Umum (BLU).
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI,
















