Detakindonesianews.com, Jakarta , 2 Maret 2026 — Di tengah suasana Bulan Suci Ramadhan, Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menggelar konferensi pers khusus menyusul serangan militer yang disebut sebagai agresi oleh Israel dan Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran.
Konferensi pers berlangsung pada Senin (2/3/2026) pukul 15.30 WIB hingga waktu berbuka puasa di Kediaman Duta Besar Iran, Jalan Madiun No. 1, Menteng, Jakarta Pusat. Kegiatan diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan dilanjutkan dengan pernyataan resmi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia, H.E. Mohammad Boroujerdi.

Dalam pernyataannya, Dubes Boroujerdi menyampaikan apresiasi atas kehadiran insan pers serta menegaskan pentingnya komunikasi terbuka di tengah dinamika geopolitik yang berkembang.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan media di tengah suasana Ramadhan yang penuh berkah ini. Kediaman ini adalah rumah bagi Anda semua,” ujar Boroujerdi.
Namun demikian, ia menyebut Ramadhan tahun ini menjadi masa yang berat bagi rakyat Iran. Menurutnya, serangan yang terjadi menimbulkan korban jiwa dari kalangan sipil, termasuk anak-anak, tenaga medis, serta warga yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sejumlah fasilitas publik, termasuk rumah sakit, dilaporkan turut terdampak.
Dinilai Bertentangan dengan Piagam PBB
Boroujerdi menegaskan bahwa tindakan militer tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 2 Ayat 4 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan dan integritas teritorial suatu negara.
Menurutnya, serangan dilakukan ketika proses diplomasi dan negosiasi masih berlangsung.
“Ketika diplomasi belum selesai dan perundingan masih berjalan, serangan justru dilakukan. Ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian damai,” katanya.
Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi memperluas ketegangan dan memicu destabilisasi di kawasan Timur Tengah yang selama ini menghadapi dinamika kompleks.
Iran Klaim Gunakan Hak Bela Diri
Lebih lanjut, Dubes Iran menyatakan bahwa langkah respons yang diambil Teheran merupakan pelaksanaan hak bela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.
“Hak untuk mempertahankan diri adalah prinsip fundamental dalam hukum internasional. Iran menggunakan hak sah tersebut sebagai respons atas serangan yang diterimanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, respons tersebut disebut bersifat terukur dan diarahkan pada sumber ancaman yang dinilai membahayakan keamanan nasional Iran. Meski demikian, Iran menyatakan tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga dan menghormati prinsip kedaulatan.
Soroti Serangan terhadap Fasilitas Nuklir
Dalam kesempatan tersebut, Boroujerdi juga menyinggung serangan terhadap fasilitas nuklir Iran yang berada di bawah pengawasan Badan Energi Atom Internasional (IAEA). Ia menilai serangan tersebut sebagai preseden serius terhadap tata kelola keamanan global.
“Fasilitas tersebut berada di bawah pengawasan internasional. Serangan terhadapnya menyangkut kredibilitas sistem pengawasan global dan multilateralisme,” tegasnya.
Menurutnya, apabila mekanisme internasional tidak dihormati, sistem global berbasis aturan (rules-based order) dapat melemah dan berpotensi membuka ruang eskalasi lebih luas.
Seruan Kembali ke Jalur Diplomasi
Menutup konferensi pers, Dubes Iran menyerukan kepada komunitas internasional untuk kembali pada prinsip-prinsip Piagam PBB, menghormati kedaulatan negara, serta mengedepankan diplomasi sebagai jalur utama penyelesaian konflik.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada ulama, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta berbagai elemen masyarakat Indonesia yang disebut memberikan dukungan dan solidaritas.
Konferensi pers ini menjadi forum resmi bagi Pemerintah Republik Islam Iran untuk menyampaikan sikapnya kepada publik internasional melalui media Indonesia, sekaligus menegaskan komitmen terhadap hukum internasional dan hak mempertahankan diri sesuai Piagam PBB.
Iran menyatakan tetap membuka ruang diplomasi, namun menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap kedaulatan negaranya akan direspons sesuai prinsip hukum internasional yang berlaku.

















