Kampar, Detak Indonesia News || Seorang guru Ngaji berinisial MH (44) yang juga merangkap sebagai kepala sekolah di ptda awwaludin, Afdeling v ptpn 4 regional V seigaluh, kecamatan tapung Berhasil dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan mencabuli murid perempuan dibawah umur, 02/08/25.
Terlapor Berinisial MH diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap salah satu muridnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ia tidak ingin lagi bersekolah ditempat tersebut karena sering mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari oknum Guru tersebut
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Kecamatan Tapung, pada Jumat (08/08/2025) kemaren.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku sering dipangku, diremas bagian tubuhnya, hingga kepalanya ditarik kearah kemaluan pelaku.
Terlapor juga disebut sering memaksa korban untuk mencium, bahkan melakukan hal serupa terhadap teman teman korban disekolah tersebut.” kata Kasat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kampar, Sabtu (09/08/2025).
Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus membimbing dan mengajarkan anak-anak melaksanakan sholat.
Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perlakuannya. Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya.
“Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya,” jelas Kasat.
“Pelaku dilaporkan oleh salah satu orang tua korban, karena korban sudah trauma dengan tindakan gurunya tersebut,” tambah Kasat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kasat