Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan Breaking News : Partai Nasdem Resmi Berhentikan Ahmad Sahroni Dan Nafa Urbach dari Anggota DPR RI Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online  Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

Kampar

Guru Ngaji Sekaligus Merangkap Sebagai Kepala Sekolah di Salah Satu PTDA Di Tapung Diduga Cabuli Muridnya!!

badge-check


					Guru Ngaji Sekaligus Merangkap Sebagai Kepala Sekolah di Salah Satu PTDA Di Tapung Diduga Cabuli Muridnya!! Perbesar

Kampar, Detak Indonesia News || Seorang guru Ngaji  berinisial MH (44) yang juga merangkap sebagai kepala sekolah di ptda awwaludin, Afdeling v ptpn 4 regional V seigaluh, kecamatan tapung Berhasil  dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan mencabuli murid perempuan dibawah umur, 02/08/25.

Terlapor Berinisial MH diduga telah melakukan perbuatan Asusila terhadap salah satu muridnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun.

Peristiwa ini terungkap setelah korban menyampaikan kepada orang tuanya bahwa ia tidak ingin lagi bersekolah ditempat tersebut karena sering mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari oknum Guru tersebut

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Kecamatan Tapung, pada Jumat (08/08/2025) kemaren.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban mengaku sering dipangku, diremas bagian tubuhnya, hingga kepalanya ditarik kearah kemaluan pelaku.

Terlapor juga disebut sering memaksa korban untuk mencium, bahkan melakukan hal serupa terhadap teman teman korban disekolah tersebut.” kata Kasat saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kampar, Sabtu (09/08/2025).

Pelaku ini melakukan aksinya dengan modus membimbing dan mengajarkan anak-anak melaksanakan sholat.

Usai melakukan pencabulan tersebut, pelaku kemudian mengancam para korbannya untuk tidak menceritakan perlakuannya. Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya.

“Karena anak-anak ini sangat mudah ditakut-takuti karena memang awalnya para korban tidak berani untuk menyampaikan perbuatan tersangka. Terbongkar karena korban akhirnya bercerita kepada orang tuanya,” jelas Kasat.

“Pelaku dilaporkan oleh salah satu orang tua korban, karena korban sudah trauma dengan tindakan gurunya tersebut,” tambah Kasat.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kasat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online 

29 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Tim Tabur Kejati Riau Amankan Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

29 Agustus 2025 - 04:50 WIB

Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

29 Agustus 2025 - 04:44 WIB

Debat Panas Menanti: Germas PPA vs Kadis P3AP2KB, Riau Layak Anak atau Tidak?

28 Agustus 2025 - 07:40 WIB

Klarifikasi: Isu Suap Oknum Babinsa Koramil 04/Rupat Terbantah

27 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Trending di Berita