Detakindonesianews.com, Jakarta 9 Juli 2025. – Diskusi Publik Series ke-2; Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPD), dengan tema; “Menakar Putusan MK terhadap Kontestasi 2029”. bertujuan untuk mendalami dampak dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap arah dan desain kontestasi Pemilu Serentak 2029, dari perspektif penyelenggara pemilu, legislatif, dan masyarakat sipil. Serta memperkaya wacana publik dan memperkuat demokrasi elektoral di masa depan. Diskusi dilaksanakan di Gedung Bawaslu RI, Jl. MH Thamrin No. 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat tanggal 9 Juli 2025, pkl 15.00 wib.
Hadir sebagai Narasumber;
1. Rahmat Bagja – Ketua Bawaslu RI,
2. August Mellaz – Anggota KPU RI,
3. Giri Ramanda Kiemas – Anggota Komisi II DPR RI,
4. Heroik M. Pratama – Peneliti Perludem
Giri mengatakan; “Tidak ada lagi namanya tahapan – tahapan, karena KPU dan Bawaslu akan bekerja terus sepanjang waktu selama 5 tahun, bahkan tidak ada jeda istirahat lagi, benar-benar kita akan menuju ke sana, saat ini masih berjalan karena memang jadwal pembahasan undang-undang pemilu baru dilaksanakan di tahun 2026 kalau sekarang kita masih saling memberikan ‘Pendapat’. Dan beberapa waktu lagi keputusan MK ini pasti ada kompilasi nya,” ujar Giri.
“Seperti apa nantinya undang-undang tersebut, karena semua pihak masih mengkaji dan pertumbuhan dari konstitusinya. Tapi secara teknis pelaksanaannya, saya yakin kawan-kawan KPU dan Bawaslu pasti bisa melaksanakan hal ini, bahkan tambah mudah sebenarnya yang 5 kotak menjadi 1 apalagi cuma 3. Nanti pemilunya tiga dan empat kotak, pemilu Nasional 3 kotak presiden DPD dan DPR RI pemilu daerah empat kotak DPRD provinsi DPRD kabupaten kota Gubernur dan Walikota,” jelas Giri.
“Pemilu nasional yang 5 kotak tersebut, adalah ketika bicara DPRD provinsi kabupaten kota dan RI itu ada nama calegnya dan itu yang harus dicari dan sudah bisa di bayangkan pada saat pemilu luar biasa pemilih pasti distrek, ‘yang ini calon mana…. yang ini calon mana… yang ini calon mana… pemilih bingung, dan nanti jadi masalah lagi ketika masih memakai sistem yang sama, yang berarti tugas sampah visual.”
“Yang pasti semua pihak sedang mengkaji berapa dalam implikasi dari putusan ini dan bagaimana mengatasi kebutuhan opsi-opsi yang akan dipilih, oleh sebab itu pasti Dalam waktu beberapa bulan ini partai-partai akan melakukan kajian yang mendalam, bagi yang sudah punya sikap pun belum tentu akan menentukan dengan sikapnya nanti pasti berjalan dengan dinamikanya,” lanjut Giri
“Dan yang paling sering terjadi di lapangan adalah pada bagian logistik dan hal itu sering bermasalah kemungkinan salah kirim itu yang sering terjadi, ke dua nanti begitu tahapan pencatatan antara pemahaman pengetahuan sama improvisasi kadang-kadang terjadi perbedaan, nah itu nanti jadi temuan – temuan dan lain-lain. Yang dilakukan komisi 2, terkait undang-undang pemilu belum ada, terutama adalah penanganan kasus tidak ada,” terang Giri.
“Karena UU nya belum ada maka hal tersebut tidak bisa dihukum, lepas ‘barangnya’ walaupun tertangkap basah,” lanjut Giri.
“Seperti contoh di Barito Utara satu tahun lagi untuk pemilu tahun yang kalah kemarin kan,” jelas Giri.
“Sekarang semuanya bisa berteori semuanya bisa berpendapat tapi kita harus tunggu kajiannya, mengerti kajian dalam hal bagaimana caranya melaksanakan keputusan itu agar tidak bertentangan dengan undang-undang dasar atau bertentangan dengan faktor lainnya, tahun 2026 ini baru dibahas dan mungkin sebelum 2027 atau 2027 baru selesai,”
“Sementara saya sampaikan ke Om Bagja, itu semua tergantung nanti dimodifikasi nya seperti apa undang-undang pemilunya, dapat dikatakan bahwa penyelenggara pemilu dipilih dan diberhentikan secara kontrak, serentak tidak sesuai dengan akhir masa jabatan, dengan contoh modifikasi undang-undang ada yang besok mau pemilu, baru dilantik nggak ngerti apa-apa tahu jalankan pemilu,” jelas Giri.
“Kesimpulannya adalah di tahun 2026, ketika pemerintah sudah mengajukan desain ke DPR dengan transpalasi dan dengan macam-macam diskusi dengan pemerintahan baru, nanti baru akan ketemu seperti apa bentuknya, jadi tidak ada perubahan jika ada yang belum dijalankan,” tutup giri dalam penjelasannya saya diskusi di Bawaslu RI.