JAKARTA, Detak Indonesia News – Dugaan pemborosan anggaran negara dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2×3 MW di Kabupaten Siak, Riau, kembali menjadi sorotan publik. Forum Transparansi 08 Astacita (FT-08) secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Juli 2025.
Laporan ini diajukan menyusul belum adanya kejelasan penyelesaian proyek yang disebut-sebut menelan anggaran hingga Rp 91 miliar sejak 2007, namun hingga kini belum difungsikan secara optimal. Proyek tersebut juga sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada 12 Juni 2025.
“Kami melaporkan ke KPK bukan karena kecewa dengan Kejagung, tapi untuk mempercepat pengungkapan kebenaran. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kejelasan soal proyek mangkrak ini,” ujar Koordinator Umum FT-08 Astacita, Rifky R.Z., S.H., dalam keterangan pers di Jakarta.
Rifky menyoroti ketimpangan data yang dinilai tidak sejalan dengan kenyataan di lapangan. Ia mempertanyakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut tidak ditemukan kerugian negara, meski proyek senilai miliaran rupiah tersebut belum memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Logikanya sederhana, proyek terbengkalai selama hampir dua dekade, dana habis terserap, namun dikatakan tidak ada kerugian negara. Uang rakyat ke mana? Kami anggap ini sebagai kerugian nyata bagi publik,” tegas Rifky.
Forum Transparansi 08 juga mendesak pengusutan proyek yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan mantan Bupati Siak, Arwin AS. Mereka menduga terdapat indikasi kelalaian, penyimpangan prosedur, hingga potensi tindak pidana korupsi yang harus ditelusuri lebih dalam oleh aparat penegak hukum.
“Pertanyaan publik sederhana, bagaimana proyek vital bisa mangkrak begitu lama? Harus ada yang bertanggung jawab secara hukum,” tambahnya.
FT-08 Astacita turut menyampaikan permohonan secara terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turut memantau kasus ini. “Kami berharap Bapak Presiden turut mengawal proses hukum ini sebagai komitmen nyata pemberantasan korupsi,” ujar Rifky.
Ancaman Aksi Unjuk Rasa
Selain melaporkan ke KPK, FT-08 Astacita juga mengultimatum akan menggelar aksi demonstrasi jika tidak ada progres signifikan dalam penanganan kasus ini dalam waktu dekat.
“Apabila Kejaksaan Agung maupun KPK tidak menunjukkan langkah konkret, kami siap turun ke jalan dengan dukungan masyarakat yang semakin gerah dengan pemborosan uang negara,” pungkas Rifky.
Forum Transparansi 08 berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan, serta memberikan kejelasan bagi masyarakat Kabupaten Siak yang selama ini berharap proyek PLTU tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan, bukan justru menjadi simbol pemborosan anggaran publik. (Teuku Reyza)