Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Berita

Dunia Pendidikan di Kuansing – Riau menjadi ladang bisnis,fabem Riau : sudah kita buat laporan ke Polda Riau

Perbesar

Pekanbaru, Detak Indonesia News – Praktik penjualan Buku Lembar Kerja Siswa ( LKS ) masih saja marak terjadi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Padahal Kementerian Pendidikan RI telah melarang pihak sekolah melakukan penjualan buku-buku tertentu kepada siswa.

Ketentuan tersebut termaktub secara rinci didalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal pasal 181; bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, begitu juga dengan Permendiknas nomor 2 tahun 2008 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2020 pada pasal 12; Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang: a. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah; b. Melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Berdasarkan hal tersebut, Selasa (6/5/) Ketua Provinsi Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa ( FABEM ) Riau Heri Guspendri, M.Sos mendatangi Mapolda Riau untuk melakukan laporan disertai dengan bukti pendukung.


“Kami Fabem Riau menolak dengan tegas praktik jual beli apapun dilingkungan sekolah yang melibatkan pihak-pihak yang terperinci dalam PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendiknas nomor 2 tahun 2008, Permendikbud nomor 75 tahun 2020, untuk itu kami secara resmi melapor terkait hal tersebut di Polda Riau” ungkap Heri ketika dimintai keterangan sesaat setelah melapor ke POLDA Riau.” Urai Mantan Presiden mahasiswa Universitas Kuansing ( Uniks ) pertama ini.

Heri menambahkan “ walaupun muaranya sanksi bersifat administratif, tapi kami mendorong kejelian & keseriusan APH untuk menindak tegas praktik ini yang mana menurut kami “mensrea” dan perbuatannya telah terlaksana serta terindikasi masuk dalam kategori pungutan liar ( pungli ) dan/ atau gratifikasi yang sudah seharusnya menjadi fokus yang harus didalami oleh pemangku jabatan dan pihak distributor LKS.

Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan kami mendapatkan informasi dan bukti praktik jual beli buku LKS dilingkungan sekolah, harga nasional LKS itu sebesar Rp. 6.000/buku, disekolah kita temukan harga sebesar Rp. 15.000/buku. Artinya disini ada profit. Kita menduga ini terjadi bagi – bagi fee keuntungan dari jual beli buku LKS dilingkungan sekolah. Maka dari pada itu kuat dugaan terjadinya pungli. Maka dari pada itu kami mendorong Polda Riau segera panggil distributor dan pihak sekolah. Dilaporan kami kemaren sudah kami tuliskan nama distributor dan nama nama sekolahnya. Jelas Heri.

” Harapan kami, ditengah kondisi ekonomi secara nasional yang serba efesiensi dan berdampak ke daerah, juga kondisi sosial-ekonomi orang tua siswa yang berbeda dan sulit, janganlah menambah beban hidup mereka.

“Kami ingin melihat aksi nyata Bupati Kabupaten Kuansing dengan memberikan atensi lebih agar dapat mengevaluasi setiap pemangku jabatan baik di OPD Disdikpora dan juga pihak sekolah yang diduga ikut bersama-sama terlibat.”Heri mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Seru Bermain di Dufan, Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Penuh Keceriaan

25 Juli 2026 - 08:58 WIB

PRO AVL Indonesia 2026 Hadirkan 60 Brand Global dari 12 Negara, Perkuat Peluang Bisnis dan Inovasi Industri Audio Visual Indonesia

24 Juli 2026 - 12:57 WIB

DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia

24 Juli 2026 - 12:33 WIB

JIPS 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 120 Peserta dan 20 Lebih Program Bagi Para Pecinta Hewan

4 Juli 2026 - 13:25 WIB

Trending di Berita