Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Pekanbaru

Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Pengedar Ekstasi di Kota Pekanbaru

Teuku Reyzabadge-check


					Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap 2 Pelaku Pengedar Ekstasi di Kota Pekanbaru Perbesar

Pekanbaru, DetakindonesiaNews – Peredaran narkoba yang ada diwilayah Kota Pekanbaru kembali dibongkar tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Dua orang pelakunya diamankan bersamaan dengan barang buktinya. Satu orang pelaku seorang wanita inisial DN (19) warga Kecamatan Sukajadi dan pelaku lainnya seorang Laki-lak inisial FD (29) warga Cipta Karya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

 

” Pelaku itu mengedarkan pil ekstasi diwilayah Kota Pekanbaru. Mereka ditangkap di dua tempat terpisah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (11/8/2024). Kasusnya terungkap, setelah adanya keresahan dari masyarakat setempat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukajadi.

 

Laporan tersebut, lanjut Manang ditindaklanjuti dilapangan setelah mendapatkan keterangan identitas pelaku seorang wanita yang sempat menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat.

 

Tim yang mendapatkan keberadaan pelaku wanita inisial DN (19) langsung melakukan penangkapan di dalam kediamannya. Hasil penggeladahan ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir ekstasi merek Tengkorak dan Bendera Brazil biru,” terang Manang.

 

Sementara itu, asal usul barang haram itu didapati DN dari rekannya satu profesi yakni FD (29). Keberadaan FD ini, dikatakan Manang tidak jauh dari lokasi penangkapan DN.

 

“DN akui barang tersebut milik rekannya FD yang akan dijual kembali olehnya kepada pelanggannya di Pekannbaru. Lalu FD kembali ditangkap tidak jauh dari rumahnya DN. Dari tangannya didapati barang bukti 35 butir, total semua 41 butir,” kata Manang.

 

Saat ini dua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Mereka ditahan di Mapolda Riau. Ditambahkan Manang, FD mendapatkan pil ekstasi dari seseorang bernama Leon.

 

“Kita akan melakukan pengembangan kembali dari dua pelaku itu (DN dan FD) yang diperoleh dari rekannya Leon. Kita akan terus mengungkap peredaran narkoba di Pekanbaru, Riau,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai

18 Desember 2024 - 06:48 WIB

Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan

15 Desember 2024 - 11:15 WIB

Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

11 Desember 2024 - 16:32 WIB

Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil

11 Desember 2024 - 14:11 WIB

Jelang PHP di MK, Bawaslu Riau Beserta Jajaran Mulai Lakukan Pengumpulan dan Pengarsipan Data Hasil Pengawasan dari Semua Tingkatan

10 Desember 2024 - 15:36 WIB

Trending di Pekanbaru