Pekanbaru, DetakindonesiaNews – Peredaran narkoba yang ada diwilayah Kota Pekanbaru kembali dibongkar tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau. Dua orang pelakunya diamankan bersamaan dengan barang buktinya. Satu orang pelaku seorang wanita inisial DN (19) warga Kecamatan Sukajadi dan pelaku lainnya seorang Laki-lak inisial FD (29) warga Cipta Karya Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
” Pelaku itu mengedarkan pil ekstasi diwilayah Kota Pekanbaru. Mereka ditangkap di dua tempat terpisah,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, Minggu (11/8/2024). Kasusnya terungkap, setelah adanya keresahan dari masyarakat setempat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukajadi.
Laporan tersebut, lanjut Manang ditindaklanjuti dilapangan setelah mendapatkan keterangan identitas pelaku seorang wanita yang sempat menjadi buah bibir ditengah-tengah masyarakat.
Tim yang mendapatkan keberadaan pelaku wanita inisial DN (19) langsung melakukan penangkapan di dalam kediamannya. Hasil penggeladahan ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir ekstasi merek Tengkorak dan Bendera Brazil biru,” terang Manang.
Sementara itu, asal usul barang haram itu didapati DN dari rekannya satu profesi yakni FD (29). Keberadaan FD ini, dikatakan Manang tidak jauh dari lokasi penangkapan DN.
“DN akui barang tersebut milik rekannya FD yang akan dijual kembali olehnya kepada pelanggannya di Pekannbaru. Lalu FD kembali ditangkap tidak jauh dari rumahnya DN. Dari tangannya didapati barang bukti 35 butir, total semua 41 butir,” kata Manang.
Saat ini dua pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Mereka ditahan di Mapolda Riau. Ditambahkan Manang, FD mendapatkan pil ekstasi dari seseorang bernama Leon.
“Kita akan melakukan pengembangan kembali dari dua pelaku itu (DN dan FD) yang diperoleh dari rekannya Leon. Kita akan terus mengungkap peredaran narkoba di Pekanbaru, Riau,” tutupnya.***