Menu

Mode Gelap
ISOPLUS Run Series 2026 Kembali Digelar di Jakarta dan Surabaya, Ajak 17.000 Pelari Indonesia Unlock Your Greatness Ketua Yayasan MADINAH Melki Sandria Jalin Kerja Sama dengan Dubes Palestina Abdallfattah A.K. Alsattari untuk Bantuan Gaza GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya United Tractors Perkuat Peran Perempuan melalui Edukasi dan Kesiapsiagaan Bencana Ciputra Hospital Citra Raya Tangerang Luncurkan MRI Modern, Dilengkapi Sajian Istimewa dari Hotel Ciputra Jakarta  Hansaplast Perkuat Solusi Perawatan Luka Anak lewat Peluncuran Aqua Protect Kids, Plester Anak 100% Tahan Air dengan Desain Ceria Nellava Perkenalkan Bullion Live Price Pertama di Indonesia, Dorong Revolusi Transparansi Investasi Emas Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dan Institut Teknologi Bandung (ITB) Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

Pekanbaru

Ditreskrimsus Polda Riau Tetap RH Tersangka Korupsi Pada PT. BRI Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 542.936.285,00

Perbesar

PEKANBARU, DetakindonesiaNews  – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit II Ditreskrimsus menetapkan RH (35) tersangka kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu, Selasa (30/07/2024).

” Saat ini tersangka (RH_red) sedang menjalani hukuman dalam perkara Tindak Pidana Perbankan di Rutan Kelas I Pekanbaru “, jelas Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.

Penetapan tersangka RH, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/III/RES.3.4/2023/RIAU/DITRESKRIMSUS, tanggal 14 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan.

” Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka RH melakukan pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu “, jelasnya.

Dan akibat dari perbuatan tersangka RH, lanjut Dirkrimsus, berdasarkan Laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Riau Nomor: LHP-444/PW04/5/2023, tanggal 29 September 2023 sebesar Rp542.936.285,00 (lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).

” Adapun kronologis kejadian, pada periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Kualu melakukan penyaluran Fasilitas Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) yang dilakukan oleh tersangka RH selaku pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada Bank tersebut kepada 22 orang Debitur “, bebernya.

Dan dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 22 Nasabah Debitur KUR Mikro yang telah disetujui untuk dicairkan diprakarsai tersangka RH dengan modus menggunakan data dan identitas nasabah palsu / fiktif dengan maksud mencapai target penyaluran untuk menaikkan Grid dan mendapatkan bonus serta menguasai dana KUR Mikro untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

” Dan status pembiayaan 22 (dua puluh dua) debitur pada Bank tersebut mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu / perseorangan “, sebutnya.

Hal tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan sehingga mengakibatkan kerugian PT. Bank Rakyat Indonesia KC. Tuanku Tambusai Unit Kualu yang merupakan salah satu Bank milik pemerintah.

” Dan barang bukti dari perbuatan tersangka diamankan, dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel berikut lampirannya dan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Riau Nomor. Untuk tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” , pungkas Kombes Nasriadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi Terus Ditingkatkan, Petugas Pastikan Proses Lebih Optimal

5 Mei 2026 - 04:13 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Obat Berbahaya Tanpa Izin di Tanjung Priok, Satu Pelaku Diamankan

3 Mei 2026 - 14:45 WIB

Operasi Kejahatan Jalanan Polres Metro Bekasi, Petugas Bubarkan Kelompok Remaja di Jababeka

3 Mei 2026 - 14:37 WIB

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Dibawa ke RS Bhayangkara, Proses Identifikasi Berjalan

28 April 2026 - 08:43 WIB

Trending di TNI/Polri