Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Berita

Dirreskrimum Polda Riau: Laporkan Jika Ada Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa, Akan Kami Tangkap

Perbesar

Oplus_131072

Pekanbaru, Detakindonesianews – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di wilayah Riau. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

“Saya imbau kepada masyarakat, jika ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” tegas Kombes Asep.

Ia menekankan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

“Debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan. Yang berhak hanya pemberi atau penerima fidusia, itu pun harus melalui proses eksekutorial berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penarikan paksa oleh oknum mana pun di wilayah Riau.

“Tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di Riau. Kalau ada, saya akan tangkap pelakunya,” tutupnya dengan tegas

Kombes Pol Asep Darmawan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di wilayah Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan BBM Ilegal Oplosan Miliki Yuda di Siak Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:43 WIB

TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

21 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita