Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Berita

Dirreskrimum Polda Riau: Laporkan Jika Ada Debt Collector Tarik Kendaraan Secara Paksa, Akan Kami Tangkap

Perbesar

Oplus_131072

Pekanbaru, Detakindonesianews – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di wilayah Riau. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan.

“Saya imbau kepada masyarakat, jika ada debt collector atau pihak ketiga dari leasing yang melakukan penarikan kendaraan secara melanggar hukum, segera laporkan. Saya akan tangkap,” tegas Kombes Asep.

Ia menekankan bahwa debt collector tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi atau penarikan kendaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

“Debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan penarikan. Yang berhak hanya pemberi atau penerima fidusia, itu pun harus melalui proses eksekutorial berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.

Asep juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik penarikan paksa oleh oknum mana pun di wilayah Riau.

“Tidak boleh ada lagi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di Riau. Kalau ada, saya akan tangkap pelakunya,” tutupnya dengan tegas

Kombes Pol Asep Darmawan, mengeluarkan pernyataan tegas terkait maraknya aksi penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di wilayah Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

IKKS Riau Didorong Aktifkan Wisma Jalur, Suhardiman Soroti Peran Ekonomi Perantau

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Menebar Berkah Ramadhan, PT. Golden Satya Perkasa Kolaborasi Dengan Germas PPA Riau Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang

14 Maret 2026 - 16:22 WIB

Kuansing Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Diharapkan Bangkit

13 Maret 2026 - 19:34 WIB

DWP Kuansing Hadirkan Kepedulian Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

13 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Berita