Detakindonesianews.com, Jakarta -Jawaban Bidang Hukum Polsek Kelapa Gading, Polrestro Jakarta Utara, atas permohanan Praperadilan yang diajukan Dr. Fernando Silalahi yang mengatakan bahwa Penetapan Tersangka sudah sah, Surat Perintah Penangkapan sudah sah, Surat Perintah Penahanan Tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, sudah sah sesuai aturah KUHAP maupun PERKPOLRI yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tunggal WIjawiyata, SH di Ruang I, Lantai I, Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, (11/4/2025), Menurut DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, hanya NORMATIF belaka tanpa bukti yang valit yang mengatakan : “Sudah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku”.
Terlebih lagi dalam jawaban termohon itu tambah Thomson Gultom, pada halaman 19 Poin 5, Jawaban:

“Bahwa TERMOHON jelaskan point 2 dan 3 diatas bahwa terhadap Para PEMOHON telah dilakukan Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi terhadap PEMOHON MARUBA PANGARIBUAN anak dari AMONANG PANGARIBUAN pada tanggal 22 Februari 2025 pukul 08.00 WIB dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagal Saksi terhadap PEMOHON MINDO BARINGBING anak dari BIDUAN BARINGBING pada tanggal 22 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Sehingga tidak benar terhadap Para PEMOHON tidak pernah dilakukan Pemeriksaan sebagai Calon Tersangka oleh TERMOHON,” ujar Bidang Hukum Polsek Kelapa Gading, itu dihadapan hakim Tunggal di PN Jakarta Utara, Jumat, (10/4/2025).

“Kalau saya kutif pernyataan bidang hukum Polsek Kelap Gading : “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagal Saksi terhadap PEMOHON MINDO BARINGBING anak dari BIDUAN BARINGBING pada tanggal 22 Februari 2025 pukul 20.00 WIB. Sehingga tidak benar terhadap Para PEMOHON tidak pernah dilakukan Pemeriksaan sebagal Calon Tersangka oleh TERMOHON, sudah salah fatal,” ujar DIRHUBAG MSPI itu.
Setelah selesai sidang Praperadilan Amonang Pangaribuan dan Anaknya dua orang dan Tim Pengacara Fernando Silalahi dengan DIRHUBAG MSPI, Thomson Gultom, foto di ruangan sidang PN Jakut, (10/4/2025) (Penulis : Herlyna)
Hal itu dikatakan Thomson Gultom, karena pada Pkl 18.00 WIB tanggal 22 Februari 2025, Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing sudah berstatus tersangka dan sudah dimasukkan keruang tahanan, tanpa surat penetapan tersangka, ditahan tanpa surat penahanan.
Menurut DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, bahwa apa yang disampaikan Bidang Hukum (Bidkum) Polsek Kelapa Gading untuk menjawab gugatan Prapid Tersangka Maruba Pangaribuan dan Tersangka Mindo Baringbing, adalah normatif saja. (sesuai KUHAP).
“Kita sudah tahu apa yang akan menjadi jawaban dari pada termohon, ia normatiflah. Mengatakan sudah Sesuai KUHAP,” pungkas Thomosn Gultom.
Hal itu dikatakan Thomson Gultom, karena pada Pkl 18.00 WIB tanggal 22 Februari 2025, Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing sudah berstatus tersangka dan sudah dimasukkan keruang tahanan, tanpa surat penetapan tersangka, ditahan tanpa surat penahanan.
Menurut DIRHUBAG MSPI Thomson Gultom, bahwa apa yang disampaikan Bidang Hukum (Bidkum) Polsek Kelapa Gading untuk menjawab gugatan Prapid Tersangka Maruba Pangaribuan dan Tersangka Mindo Baringbing, adalah normatif saja. (sesuai KUHAP).
“Kita sudah tahu apa yang akan menjadi jawaban dari pada termohon, ia normatiflah. Mengatakan sudah Sesuai KUHAP,” pungkas Thomosn Gultom.
Hari ini, pagi ini, Senin, (14/4/2025) pada sidang pembuktian yang akan menentukan. “Saksi-saksi yang dihadirkan pemohon banyak sekali, dan yang menjadi saksi itu adalah saksi fakta semuanya yang tahu fersis peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami Tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Pangaribuan itu, bukan orang awam hukum semua, ada Kolonel Laut, ada Letkol Laut, Mayor Angkatan Darat, beserta sejumlah anak buah dari Kolonel TNI AL Binsar Sirait , dan ada juga Danramil yang menyaksikan bahwa surat penetapan tersangka, surat penangkapan tersangka dan surat penahanan tersangka tidak ada, saat dipertanyakan saat Amonang Pangaribuan PKL 18.30, 22 Februari 2025, menghadap AIPTU Masfut,” ungkap DIRHUBAG MSPI itu.
Diperkuat lagi dengan kehadiran Kolonel TNI AL Binsar Sirait dan Letkol TNI AL Rudy dan Damitaris Sinaga yang datang ke Polsek Kepala Gading Pkl 23.30 WIB, mempertanyakan dasar hukum penahanan kedua tersangka.
“Jadi kasus ini betul-betul kriminalisasi, korban pelapor menjadi tersangka. Sebagaimana telah kuberitakan sebelumnya: Teori Konsfirasi, Korban Pelapor dijadikan tersangka di Polsek Kelapa Gading,” ungkap DIRHUBAG MSPI itu Thomson Gultom itu.
















