Menu

Mode Gelap
Krista Exhibitions Paparkan Agenda Strategis 2026 dan Pastikan KRISTA INTERFOOD Digelar di NICE PIK 2, Fokus Perkuat Industri F&B dan HoReCa Nasional Ancol Hadirkan Promo Tiket Masuk dengan Gratis Voucher Makan di Resto Park Hotel Cawang Jakarta Hadirkan “Sparkling Ramadhan” dengan Konsep Mediterranean & Arabian Experience Swiss-Belhotel Airport Jakarta Gelar Preview Event Ramadan 2026 dan Perkenalkan Paket Iftar “Cita Rasa Ramadan” Hotel 88 Mangga Besar 62 Gelar Showcase & Media Gathering Iftar “The Oasis Experience” Sambut Ramadan 2026 Korban Dugaan Penyanderaan Desak Polres Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan Sinergi untuk Generasi Tangguh, United Tractors dan DPRD Kaltim Gelar Simulasi Kesiapsiagaan di SMKN 3 Sendawar DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Hadirkan “Maharasa”, Perayaan Rasa Beragam dalam Kebersamaan Ramadan

Hukrim

Berikut Laporan Ahmad Iskandar Tanjung ke Bareskrim Mabes Polri

Purnomo AMd,badge-check


					Berikut Laporan Ahmad Iskandar Tanjung ke Bareskrim Mabes Polri Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta, 22 Desember 2025 — Pada Senin siang Ahmad Iskandar Tanjung, warga asal Provinsi Kepulauan Riau, mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta untuk secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana yang menurutnya telah merugikan dirinya dan keluarganya.

Dasar Laporan dan Tuduhan

Dalam konferensi pers dan keterangannya kepada awak media, Ahmad Iskandar menjelaskan bahwa laporan yang ia buat mencakup beberapa dugaan pelanggaran hukum, antara lain:

1. Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui konten di media sosial dan narasi publik yang menyebut inisial “AIT”, yang menurutnya merujuk kepadanya tanpa dasar hukum yang sah.

2. Dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengenai penyebaran konten digital bermuatan negatif atau merugikan.

3. Provokasi dan ujaran kebencian berbasis SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) yang menurut dia dipicu oleh pihak tertentu sehingga menimbulkan tekanan sosial.

4. Pengusiran dan intimidasi sosial yang ia klaim terjadi di Kabupaten Karimun, meski belum ada panggilan atau pemeriksaan sah oleh aparat penegak hukum atas tuduhan penipuan yang dinarasikan oleh pihak lain.

Ahmad menegaskan bahwa ia belum pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi oleh Polres Karimun atas tuduhan yang disebarkan, termasuk tuduhan penipuan menurut Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bukti yang Diajukan

Sebagai bagian dari laporan, ia menyertakan sejumlah bukti rekaman video, termasuk:

  • Video konten media sosial yang diduga menyebarkan narasi negatif.
  • Video yang menunjukkan seseorang mengaku menerima uang untuk melakukan pengusiran terhadap dirinya.
  • Dokumentasi konferensi pers yang membantah tudingan tersebut.

Pasal yang Dituju dalam Laporan

Dalam laporannya, Ahmad menyatakan akan mendalami beberapa dasar hukum, meliputi:

UU ITE Pasal 27 dan Pasal 28 tentang penyebaran informasi dan transaksi elektronik yang merugikan.

  • Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik.
  • Ketentuan SARA serta norma lain yang akan ditentukan oleh penyidik berdasarkan kajian hukum.

Pernyataan Pelapor

Ahmad menyatakan bahwa tekanan yang dialaminya bukan hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga “mengganggu kondisi psikologis istri dan anaknya”. Ia menegaskan bahwa laporan ini diajukan secara pribadi, bukan atas nama organisasi atau lembaga.

Selain melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, ia menyebut akan melanjutkan pengaduannya ke beberapa lembaga lain, termasuk:

  • Komnas HAM
  • Istana Presiden RI
  • Komisi III DPR RI
  • Polda Kepulauan Riau

Aparat penegak hukum di tingkat daerah
untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional.

Tanggapan Otoritas

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait atau dari Polri mengenai tanggapan terhadap laporan tersebut, baik dari Bareskrim maupun institusi hukum lain. Perkembangan penyidikan akan ditentukan oleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Delapan Tahun Janji Kosong: Millennium Hotel Dinilai Ingkar Komitmen Telur Bebas Sangkar

3 Februari 2026 - 04:59 WIB

Unggahan Media Sosial Seret Nama Pejabat Senior PLN, Perusahaan Belum Beri Tanggapan

20 Januari 2026 - 14:52 WIB

Unjuk Rasa di PPATK: Skema Kripto Dinilai Jadi Celah Penghindaran Pajak Properti Bali

20 Januari 2026 - 09:48 WIB

Diskusi Publik Awal Tahun 2026: Bedah KUHP–KUHAP Baru dan Isu Penegakan Hukum Nasional

19 Januari 2026 - 05:38 WIB

Tim Kuasa Hukum Luruskan Hoaks: Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Tak Terkait Orang Ketiga maupun Korupsi

7 Januari 2026 - 16:32 WIB

Trending di Hukrim