PEKANBARU – Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Pekanbaru. Sebuah gudang di Jalan Melati, Kecamatan Binawidya, diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan aktivitas distribusi ulang BBM jenis solar bersubsidi. Kamis 20 Agustus 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di gudang tersebut diduga telah berlangsung dan menjadi perhatian warga sekitar. Gudang itu disebut-sebut berkaitan dengan seorang pria bernama Ferdi yang dikabarkan merupakan oknum anggota AURI.
Namun, informasi mengenai kepemilikan maupun keterlibatan Ferdi dalam aktivitas tersebut masih sebatas dugaan dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Dari informasi masyarakat, di lokasi diduga terdapat sejumlah perlengkapan yang lazim digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM dalam jumlah besar. Di antaranya baby tank, jeriken, drum serta selang berukuran besar.
Tak hanya itu, sejumlah mobil tangki berwarna biru-putih juga disebut beberapa kali terlihat keluar masuk kawasan gudang. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas pengangkutan BBM.
Kondisi ini membuat warga sekitar khawatir. Pasalnya, penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lokasi yang berdekatan dengan permukiman dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan.
«“Kami khawatir kalau terjadi kebakaran. Apalagi kalau benar ada penampungan solar dalam jumlah banyak. Kami berharap aparat segera mengecek lokasi tersebut,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
Diduga Rugikan Negara
Dugaan penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya berkaitan dengan persoalan perizinan, tetapi juga menyangkut distribusi subsidi pemerintah. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi kelompok konsumen tertentu yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila benar terjadi pembelian, penampungan, pengangkutan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Secara regulasi, kegiatan usaha hilir seperti pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM pada prinsipnya merupakan kegiatan yang membutuhkan perizinan. PP Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi mengatur kegiatan penyimpanan BBM dan mensyaratkan kegiatan usaha hilir dilaksanakan setelah memperoleh izin usaha. PP tersebut kemudian telah diubah antara lain melalui PP Nomor 30 Tahun 2009.
Sementara itu, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan ketentuan pidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah mengalami perubahan.
Pasal 55 UU Migas mengatur ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Minta Aparat Turun ke Lokasi
Warga berharap dugaan tersebut tidak berhenti sebagai informasi masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan pengecekan langsung terhadap gudang di Jalan Melati.
Jika ditemukan adanya aktivitas penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, warga meminta agar dilakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut ternyata memiliki perizinan dan seluruh kegiatan di dalamnya sesuai aturan, masyarakat juga berharap pihak berwenang memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan keresahan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari aparat terkait mengenai dugaan aktivitas gudang tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ferdi maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Catatan: seluruh informasi mengenai dugaan kepemilikan, penimbunan dan keterlibatan pihak tertentu dalam berita ini masih berupa dugaan berdasarkan informasi masyarakat dan belum merupakan kesimpulan hukum.
