Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari Merayakan Indonesia Lewat Aroma: Secret Garden Hadirkan Racikan Istimewa di Shopee 17.8 Festival Pilih Lokal

Hukrim

Ade Ratnasari Laporkan Dugaan Sindikat Mafia Tanah dan Penyalahgunaan Wewenang ke KPK, Serahkan Dokumen hingga Rekaman Bukti

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta  – Aktivis sekaligus pelapor masyarakat, Ade Ratnasari, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6/2026), untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah aparat dan pejabat negara. Laporan tersebut mencakup persoalan pertanahan, keimigrasian, hingga dugaan adanya jaringan yang memfasilitasi penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Usai menyampaikan laporannya di Gedung KPK, Ade mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang dinilai relevan untuk membantu proses pendalaman oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Kami sudah menyerahkan berbagai dokumen yang relevan dan beberapa bukti pendukung lainnya kepada KPK. Untuk detailnya tentu belum bisa kami buka ke publik karena masih menjadi bagian dari proses pelaporan. Yang pasti, laporan kami sudah diterima dengan baik dan dari pihak internal KPK juga menyampaikan kemungkinan kami akan dihubungi kembali apabila diperlukan keterangan tambahan untuk membantu mengungkap dugaan jaringan yang sedang didalami,” ujar Ade Ratnasari.

Menurutnya, selain dokumen, laporan tersebut juga dilengkapi sejumlah rekaman suara dan video yang diyakini dapat memperkuat proses verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut.

“Ada beberapa barang bukti yang kami serahkan berupa dokumen, rekaman suara, maupun video. Kami berharap langkah ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Ketika masyarakat menemukan adanya dugaan penyimpangan, maka sudah seharusnya hal tersebut disampaikan kepada lembaga yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti secara profesional,” katanya.

Ade menjelaskan, salah satu pihak yang disebut mengalami kerugian dalam perkara yang dilaporkan adalah Budiman, pemilik tanah yang mengaku kehilangan hak atas asetnya akibat dugaan perampasan dan penyalahgunaan proses hukum.

“Kalau berbicara mengenai Pak Budiman, kerugiannya sangat besar. Sebagai pemilik tanah, beliau merasa haknya diduga dirampas secara paksa. Selain itu, terdapat pula persoalan yang berkaitan dengan dua warga negara asing asal Rusia yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Bahkan kasus tersebut sempat memicu aksi demonstrasi di kantor imigrasi karena muncul dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu,” ungkapnya.

Ade juga menyoroti adanya perbedaan informasi terkait status keimigrasian dua WNA asal Rusia tersebut. Menurutnya, sejumlah keterangan yang diterima masyarakat tidak sepenuhnya sejalan dengan informasi yang diperoleh dari sumber lain.

“Saya sempat mengonfirmasi langsung kepada salah satu petugas imigrasi mengenai perkembangan kasus ini. Yang menjadi pertanyaan adalah ketika sebelumnya disampaikan tidak ditemukan pelanggaran, namun di sisi lain terdapat informasi bahwa izin tinggal dua WNA tersebut justru telah diajukan untuk dicabut sejak April 2026. Jika memang tidak ada pelanggaran, lalu apa dasar pengajuan pencabutan izin tinggal tersebut? Pertanyaan inilah yang membuat masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan,” tegas Ade.

Menurutnya, masyarakat hingga kini masih menunggu kejelasan resmi dari pihak terkait setelah sebelumnya dijanjikan akan ada penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Kami hanya ingin mendapatkan kepastian dan keterbukaan informasi. Jangan sampai masyarakat terus dibingungkan oleh informasi yang berbeda-beda. Jika memang ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika tidak ada, jelaskan secara terbuka. Transparansi merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.

Selain persoalan keimigrasian dan sengketa pertanahan, Ade mengaku turut melaporkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat serta penegak hukum yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Namun, ia belum bersedia mengungkap identitas maupun institusi yang dimaksud karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.

“Ada beberapa nama dan inisial yang kami lampirkan dalam laporan. Kami tidak ingin mendahului proses yang akan dilakukan KPK. Biarlah lembaga tersebut yang melakukan pendalaman dan pembuktian secara objektif. Yang jelas, kami melihat terdapat sejumlah kejanggalan yang patut untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Ade menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada DPR RI terkait persoalan tersebut sebagai bentuk upaya mencari perhatian dan pengawasan dari lembaga legislatif. Namun hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima tanggapan resmi.

Laporan yang disampaikan ke KPK tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah, penyalahgunaan kewenangan, serta berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta

13 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda

13 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’

13 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Presidium TAPOL-NAPOL Soroti 3 Tuntutan: Pasal 33, Koruptor, hingga Perampingan Kabinet

10 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

3 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Trending di Infotainment