Detakindonesianews.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan buronan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan narkotika, Frans Anthony, yang selama hampir tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia, melalui kerja sama tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa Frans Anthony merupakan salah satu orang kepercayaan bandar narkoba internasional Freddy Pratama yang berperan mengelola keuangan sekaligus operasional jaringan peredaran narkotika lintas negara.
“Tim delegasi Polri berhasil mengamankan DPO atas nama Frans Anthony di Kuala Lumpur pada 18 Juni 2026 pukul 07.30 waktu setempat. Yang bersangkutan kemudian dipulangkan ke Indonesia dan tiba di Bareskrim Polri hari ini untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya membongkar dan memutus jaringan keuangan sindikat narkotika Freddy Pratama yang selama ini beroperasi lintas negara,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Menurut Eko, selama menjadi buronan, Frans Anthony diketahui berpindah-pindah lokasi di Thailand dan mendapat perlindungan dari orang-orang suruhan Freddy Pratama yang merupakan warga negara Thailand. Ia bahkan sempat menetap hampir dua tahun di kawasan elit Na Rasiri, Bangkok, sebelum akhirnya masuk ke Malaysia secara ilegal dan berhasil dilacak aparat.
“Selama pelariannya, Frans Anthony terus bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menghindari penegakan hukum. Dari hasil pemantauan kami, dia tinggal di sejumlah kawasan eksklusif di Bangkok dan mendapatkan bantuan penuh dari jaringan Freddy Pratama, baik dalam penyediaan tempat tinggal maupun mobilitas lintas negara. Bahkan saat masuk ke Malaysia, dia dibantu menggunakan jalur ilegal sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” katanya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, Frans Anthony disebut memiliki peran sentral dalam mengelola hasil kejahatan jaringan narkotika Freddy Pratama. Ia diduga mengatur pencucian uang melalui money changer ilegal di Indonesia, Malaysia, dan Thailand, serta memanfaatkan aset kripto untuk memindahkan dana hasil perdagangan narkoba.
Brigjen Eko menjelaskan, sejak 2017 hingga 2023, Frans Anthony diduga melakukan pengangkutan uang tunai hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand secara rutin.
“Dari hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga melakukan perjalanan membawa uang tunai dari Indonesia ke Thailand sebanyak kurang lebih 168 kali dalam kurun waktu tujuh tahun. Frekuensinya rata-rata dua hingga tiga kali setiap bulan dengan nilai minimal Rp1 miliar setiap perjalanan. Selain menggunakan mekanisme penukaran uang ke pecahan dolar Singapura melalui money changer, mereka juga memanfaatkan cryptocurrency untuk menyamarkan aliran dana hasil kejahatan,” jelasnya.
Selain mengelola keuangan, Frans Anthony juga diduga berperan dalam mendukung distribusi narkotika ke Indonesia. Jaringan Freddy Pratama disebut mampu menyelundupkan berbagai jenis narkotika dari Malaysia dan Thailand melalui jalur laut, darat, maupun jalur ilegal lainnya dengan kapasitas mencapai 100 hingga 500 kilogram setiap bulan.
“Frans Anthony bukan hanya pengelola dana. Kami menduga kuat dia juga terlibat dalam pengendalian operasional peredaran narkoba yang masuk ke Indonesia. Jaringan ini telah lama beroperasi dan menjangkau berbagai kota besar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Karena itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh struktur jaringan dan aliran dana sindikat tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan catatan penyidik, Frans Anthony telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 November 2023 dalam perkara TPPU hasil tindak pidana narkotika. Ia juga diketahui pernah tersandung kasus narkotika dan dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 2013.
Terkait penangkapan istri Frans Anthony yang turut diamankan saat operasi berlangsung, Eko menyebut status hukumnya masih didalami.
“Istrinya selama ini diketahui mendampingi pelarian Frans Anthony. Saat ini statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka, namun tentu akan kami periksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya. Penyidikan masih berkembang karena yang bersangkutan baru tiba hari ini. Dalam satu hingga dua minggu ke depan kemungkinan akan ada perkembangan baru yang akan kami sampaikan kepada publik,” ujarnya.
Ke depan, Bareskrim Polri akan memfokuskan penyidikan pada pengungkapan seluruh aliran dana dan jaringan pendukung sindikat Freddy Pratama, termasuk upaya memburu sang bandar yang hingga kini masih menjadi buronan internasional
