Riau, Detakindonesianews – Ketua Gerakan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak (GERMAS PPA) Provinsi Riau, Teuku Reyza Agdi Yoga, mengecam keras tindakan Leni Asmita yang secara langsung mengatai seluruh guru di SDN 003 Rantau Panjang Kanan, kecamatan Kubu dengan sebutan “bodoh”.
Pernyataan tersebut dinilai tidak hanya tidak beretika, tetapi juga telah masuk dalam kategori penghinaan yang berpotensi melanggar ketentuan pidana.
“Ini sudah sangat jelas. Yang bersangkutan secara langsung mengatai semua guru ‘bodoh’. Ini bukan kritik, ini penghinaan terbuka terhadap profesi pendidik,” tegas Reyza.
Menurutnya, dalam ketentuan KUHP terbaru, tindakan menyerang kehormatan atau martabat seseorang atau kelompok melalui ucapan di muka umum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan, terlebih jika dilakukan secara sadar dan tanpa dasar.
“Ucapan seperti ini memenuhi unsur penyerangan kehormatan secara kolektif. Guru adalah profesi terhormat, dan tidak bisa diperlakukan dengan kata-kata yang merendahkan seperti itu,” ujarnya.
Reyza menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, baik secara psikologis terhadap para guru maupun terhadap kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Sementara itu, salah satu guru SDN 003 yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat terpukul atas ucapan tersebut.
“Kami benar-benar tersinggung. Ini bukan sekadar kritik, tapi sudah menghina kami sebagai pendidik. Kami bekerja dengan hati, bukan untuk direndahkan seperti ini,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihak guru tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami siap mempertimbangkan langkah hukum. Karena ini sudah menyangkut harga diri dan kehormatan profesi,” tegasnya.
GERMAS PPA Riau secara tegas mendesak Leni Asmita untuk segera menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh guru SDN 003.
“Kami beri kesempatan untuk klarifikasi. Namun jika diabaikan, kami siap mengawal persoalan ini hingga ke ranah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Reyza.
Di akhir pernyataannya, Reyza mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk menghina atau merendahkan pihak lain.
“Kebebasan berbicara ada batasnya. Ketika sudah menyentuh penghinaan, maka hukum harus ditegakkan,” tutupnya.
