Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Berita

PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN SAPARUA KEMBALI MENGEKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI ADD/DD NEGERI SIRI SORI ISLAM

Teuku Reyzabadge-check


					PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN SAPARUA KEMBALI MENGEKSEKUSI TERPIDANA KORUPSI ADD/DD NEGERI SIRI SORI ISLAM Perbesar

Ambon, DetakindonesiaNews – Pada Hari Selasa 30 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melakukan Eksekusi terhadap terpidana lainnya dalam perkara ADD/DD Negeri Siri Sori Islam Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 atas nama M. Taha M. S. Tuhepaly di Lapas Kelas IIA Ambon.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut, berdasarkan dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024;

Bahwa hasil dari Putusan Mahkmah Agung Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi dari Terdakwa M. Taha M. S. Tuhepaly.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 7/PID.SUSTPK/2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Terpidana dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.Bahwa selanjutnya Terpidana M. Taha M. S. Tuhepaly akan dipidana selama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) Bulan Penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap di tahan. dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Demikian.

Saparua, 31 Juli 2024
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon Di Saparua,

Ahmad Birawa, S.H.,M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapor Pak Kapolda, Daerah Pinggiran Kota Dumai Masih Beraktivitas Game Milik Gabe

24 November 2024 - 11:18 WIB

Terjunkan personil,Polda Riau siapkan amankan debat kedua pilgub provinsi Riau

18 November 2024 - 13:34 WIB

Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Predaran Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

17 November 2024 - 08:38 WIB

Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau

14 November 2024 - 19:23 WIB

Calon Bupati Magetan Sujatno : Mengajak Warga Memanfaatkan Teknologi Digital untuk Memajukan Desa 

5 November 2024 - 08:37 WIB

Trending di Daerah