Menu

Mode Gelap
GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan Polda Metro Jaya Gelar Jumat Peduli, Bagikan Sembako kepada Masyarakat Bijak Gunakan dan Kenali Fungsi Bahu Jalan di Tol & Pantauan Arus Lalu Lintas Lebaran ASTRA Infra Toll Road myBCA International Java Jazz Festival 2026: 21 Tahun Java Festival Production Menghubungkan Generasi, Membuka Lembar Perayaan Berikutnya Krista Exhibitions Paparkan Agenda Strategis 2026 dan Pastikan KRISTA INTERFOOD Digelar di NICE PIK 2, Fokus Perkuat Industri F&B dan HoReCa Nasional Polda Metro Jaya Berhasil, Mengungkap Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura menunjukkan nota kesepahaman Mercure Jakarta Sabang Sukses Gelar Kids Fashion Show Competition Bertema Moroccan Arabian dalam Rangkaian Ramadhan Weekend Market Mengangkat Fakta dan Sejarah Perompakan Laut, The Hostage’s Hero Tampil Autentik sebagai Film Drama Indonesia. Zee Asadel & Emir Mahira Sah Sebagai Pasutri di Official Trailer Film “Kupilih Jalur Langit”: Saat Akad Sudah Diucap, Namun Hati Suami Masih Milik Wanita Lain Gedung Corporate University United Tractors Resmi Bersertifikat Bangunan Hijau EDGE

Nasional

Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura menunjukkan nota kesepahaman

Perbesar

Detakindonesianews.com,, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (Mahkamah Agung RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung Singapura untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar pengadilan dalam menangani perkara kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, di Denpasar pada 30 Maret 2026.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Council of ASEAN Chief Justices yang telah menyetujui kerangka kerja model komunikasi dan kolaborasi antar pengadilan di kawasan ASEAN dalam menangani proses kepailitan lintas negara.

Melalui MoU tersebut, kedua lembaga peradilan sepakat untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi guna memastikan proses kepailitan dan restrukturisasi utang berjalan lebih efisien, adil, serta tepat waktu di masing-masing yurisdiksi.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya saling pengakuan terhadap proses hukum di kedua negara, pemberian bantuan yang relevan dalam penanganan perkara, serta peningkatan pemahaman bersama terkait sistem kepailitan dan restrukturisasi utang.

Implementasi kesepakatan ini tetap mengacu pada hukum, peraturan, serta kerangka hukum domestik masing-masing negara, sehingga tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.

MoU ini memang tidak bersifat mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, namun memiliki peran strategis sebagai landasan penguatan hubungan antar lembaga peradilan. Kesepakatan ini juga menjadi langkah penting dalam mendorong integrasi sistem hukum di kawasan ASEAN, khususnya dalam menghadapi tantangan perkara lintas batas yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gedung Corporate University United Tractors Resmi Bersertifikat Bangunan Hijau EDGE

30 Maret 2026 - 12:38 WIB

ASICS Dukung Pertumbuhan Komunitas Padel Indonesia dengan SONICSMASH™ FF untuk Tingkatkan Performa di Lapangan

30 Maret 2026 - 12:24 WIB

GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan

30 Maret 2026 - 06:45 WIB

XPENG Catat Pertumbuhan Signifikan di 2025, Siap Percepat Era Physical Al dan Ekspansi Global pada 2026 

27 Maret 2026 - 12:12 WIB

Bijak Gunakan dan Kenali Fungsi Bahu Jalan di Tol & Pantauan Arus Lalu Lintas Lebaran ASTRA Infra Toll Road

25 Maret 2026 - 13:31 WIB

Trending di Nasional