Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Nasional

Mahkamah Agung RI dan Mahkamah Agung Singapura menunjukkan nota kesepahaman

Perbesar

Detakindonesianews.com,, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia (Mahkamah Agung RI) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Mahkamah Agung Singapura untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar pengadilan dalam menangani perkara kepailitan dan restrukturisasi utang lintas batas.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, bersama Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, di Denpasar pada 30 Maret 2026.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Council of ASEAN Chief Justices yang telah menyetujui kerangka kerja model komunikasi dan kolaborasi antar pengadilan di kawasan ASEAN dalam menangani proses kepailitan lintas negara.

Melalui MoU tersebut, kedua lembaga peradilan sepakat untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi guna memastikan proses kepailitan dan restrukturisasi utang berjalan lebih efisien, adil, serta tepat waktu di masing-masing yurisdiksi.

Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya saling pengakuan terhadap proses hukum di kedua negara, pemberian bantuan yang relevan dalam penanganan perkara, serta peningkatan pemahaman bersama terkait sistem kepailitan dan restrukturisasi utang.

Implementasi kesepakatan ini tetap mengacu pada hukum, peraturan, serta kerangka hukum domestik masing-masing negara, sehingga tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.

MoU ini memang tidak bersifat mengikat sebagai peraturan perundang-undangan, namun memiliki peran strategis sebagai landasan penguatan hubungan antar lembaga peradilan. Kesepakatan ini juga menjadi langkah penting dalam mendorong integrasi sistem hukum di kawasan ASEAN, khususnya dalam menghadapi tantangan perkara lintas batas yang semakin kompleks.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia 

20 Juni 2026 - 07:44 WIB

JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

19 Juni 2026 - 06:58 WIB

ARTA Bidik Pendapatan Rp100 Miliar pada 2026, Pemegang Saham Setujui Penguatan Struktur Permodalan

19 Juni 2026 - 04:02 WIB

Ducati Indonesia Luncurkan DesertX V2 dan Resmikan Showroom Baru di Pondok Indah

19 Juni 2026 - 03:54 WIB

Halal Indonesia International Industry Expo 2026 Melalui Halal Indo 2026, Pemerintah Dorong Akselerasi Industri Halal Nasional Berdaya Saing Global

19 Juni 2026 - 03:16 WIB

Trending di Nasional