Detakindonesianews.com, Jakarta, 25 Maret 2026 – Aktivitas berkendara di jalan tol kerap terganggu oleh perilaku pengguna Jalan yang memanfaatkan bahu jalan tidak sebagaimana mestinya, seperti untuk mendahului kendaraan lain atau beristirahat di luar kendaraan. Padahal, penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2), yang menjelaskan bahwa bahu jalan:
1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
3. Tidak digunakan untuk menarik / menderek / mendorong kendaraan.
4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.
5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Lebih lanjut, dalam lampiran peraturan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan yang berhenti darurat” adalah kendaraan yang berhenti sementara akibat kondisi darurat seperti kendaraan mogok, penertiban muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.
Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Driving Consultant Indonesia, menegaskan bahwa bahu jalan sebaiknya tidak menjadi pilihan tempat beristirahat. “Beristirahat di bahu jalan sangat membahayakan. Kendaraan yang melintas memiliki kecepatan minimal 60 km/jam dan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan darurat, seperti kendaraan yang mengalami kendala, patroli, ambulans, rescue dan derek.”
Selain itu, perilaku berkendara di bahu jalan dengan kecepatan tinggi juga kerap mengganggu Pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko keselamatan mengingat lebar bahu jalan yang terbatas.
Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya juga berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas, menghambat kelancaran perjalanan, serta mengganggu akses kendaraan darurat seperti patroli, derek, rescue, dan ambulans.
ASTRA Infra mengimbau seluruh pengguna jalan untuk bijak dalam memanfaatkan bahu jalan dan Selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Apabila dalam kondisi terpaksa harus berhenti Di bahu jalan, pengguna jalan diharapkan untuk:
1. Menyalakan lampu hazard.
2. Memasang segitiga pengaman 10–15 meter dari kendaraan.
3. Menghubungi petugas jalan tol atau layanan darurat untuk mendapatkan bantuan.
4. Bila kondisi dan situasi memungkinkan, tetap berada di dalam kendaraan hingga bantuan dari petugas tiba.
5. Waspada dan memantau arus kendaraan di belakang sebelum menepi untuk menghindari pengemudi yang berjalan zig-zag atau overspeed.
Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pada puncak arus balik, ASTRA Infra memberlakukan diskon tarif tol sebagai upaya untuk mendistribusikan lalu lintas secara lebih merata.
Diskon tarif mulai berlaku pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Untuk ruas tol Tangerang-Merak, diskon tarif berlaku bagi pengguna jalan.
