Menu

Mode Gelap
Film ‘Nobody Loves Kay’ Rilis Trailer & Poster: Perjuangan Nekat Kay Demi Prove Them Wrong’ dan Taklukkan Dunia E-sport! Java Festival Production Sediakan Layanan Shuttle Khusus ke myBCA International Java Jazz Festival 2026 Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah V+ SHORT Hadir Membawa Terobosan Dalam Mobile StoryTelling pada Peluncuran Ekslusif di Hongkong Pemerintah Siapkan Dana Rp20 Triliun untuk Hilirisasi Perunggasan, Peternak Rakyat Didorong Naik Kelas di AGRIMAT & AGRILIVESTOCK ASIA 2026 GERMAS PPA Riau Dukung Program Green Policing Polda Riau, Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Lingkungan Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia Adakan Wedding Open House Bersama Kara Brides, Hotel Ciputra Jakarta Hadirkan Berbagai Penawaran Menarik Kasad Pimpin Rapat Tahunan Tutup Buku 2025 Yayasan Dhekarta PERKUAT BENTENG SPIRITUAL, KODAERAL III IKUTI KAUSERI AGAMA SERENTAK JAJARAN KOARMADA RI SINERGI TNI AL KODAERAL III DAN TIM GABUNGAN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 16 TON PASIR TIMAH ILEGAL DI PIK 2 Ancol Perkuat Keselamatan Wisata Bahari melalui Penerimaan E-Pas Kecil

Nasional

Bijak Gunakan dan Kenali Fungsi Bahu Jalan di Tol & Pantauan Arus Lalu Lintas Lebaran ASTRA Infra Toll Road

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta, 25 Maret 2026 – Aktivitas berkendara di jalan tol kerap terganggu oleh perilaku pengguna Jalan yang memanfaatkan bahu jalan tidak sebagaimana mestinya, seperti untuk mendahului kendaraan lain atau beristirahat di luar kendaraan. Padahal, penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2), yang menjelaskan bahwa bahu jalan:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik / menderek / mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Lebih lanjut, dalam lampiran peraturan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan yang berhenti darurat” adalah kendaraan yang berhenti sementara akibat kondisi darurat seperti kendaraan mogok, penertiban muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Driving Consultant Indonesia, menegaskan bahwa bahu jalan sebaiknya tidak menjadi pilihan tempat beristirahat. “Beristirahat di bahu jalan sangat membahayakan. Kendaraan yang melintas memiliki kecepatan minimal 60 km/jam dan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan darurat, seperti kendaraan yang mengalami kendala, patroli, ambulans, rescue dan derek.”

Selain itu, perilaku berkendara di bahu jalan dengan kecepatan tinggi juga kerap mengganggu Pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko keselamatan mengingat lebar bahu jalan yang terbatas.

Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya juga berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas, menghambat kelancaran perjalanan, serta mengganggu akses kendaraan darurat seperti patroli, derek, rescue, dan ambulans.

ASTRA Infra mengimbau seluruh pengguna jalan untuk bijak dalam memanfaatkan bahu jalan dan Selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Apabila dalam kondisi terpaksa harus berhenti Di bahu jalan, pengguna jalan diharapkan untuk:

1. Menyalakan lampu hazard.

2. Memasang segitiga pengaman 10–15 meter dari kendaraan.

3. Menghubungi petugas jalan tol atau layanan darurat untuk mendapatkan bantuan.

4. Bila kondisi dan situasi memungkinkan, tetap berada di dalam kendaraan hingga bantuan dari petugas tiba.

5. Waspada dan memantau arus kendaraan di belakang sebelum menepi untuk menghindari pengemudi yang berjalan zig-zag atau overspeed.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pada puncak arus balik, ASTRA Infra memberlakukan diskon tarif tol sebagai upaya untuk mendistribusikan lalu lintas secara lebih merata.

Diskon tarif mulai berlaku pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Untuk ruas tol Tangerang-Merak, diskon tarif berlaku bagi pengguna jalan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Konsep Living in Style, Agung Podomoro Hadirkan Fasilitas Club House di Seluruh Proyek Hunian di Indonesia

13 Mei 2026 - 13:26 WIB

Ancol Perkuat Keselamatan Wisata Bahari melalui Penerimaan E-Pas Kecil

12 Mei 2026 - 04:10 WIB

Grand Opening Grand Luxcamp Rice Terrace Pangandaran By Horison: Pengalaman Menginap Ekslusif di Tengah Sawah

9 Mei 2026 - 14:03 WIB

Suwardi : Kendal Salah Satu Sentral Penghasil Produksi Telur Terbesar di Indonesia

9 Mei 2026 - 00:15 WIB

Yudianto Yosgiarso, Ketua Presidium Pinsar Petelur Nasional (PPN): Tolak Tegas Wacana Investor Asing Masuk ke Sektor Budidaya Ayam Petelur Nasional

8 Mei 2026 - 09:16 WIB

Trending di Nasional