Menu

Mode Gelap
Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam Beautiful Pain Ungkap Luka Pengkhianatan dan Fitnah, Raihaanun Perankan Perempuan yang Bangkit Demi Anak RUMAHSAKIT HADIRKAN “ANOMALI TOUR 2026”, MEMBAWA KEMBALI LAGU-LAGU TERSEMBUNYI KE TIGA KOTA

Nasional

Bijak Gunakan dan Kenali Fungsi Bahu Jalan di Tol & Pantauan Arus Lalu Lintas Lebaran ASTRA Infra Toll Road

Perbesar

Detakindonesianews.com, Jakarta, 25 Maret 2026 – Aktivitas berkendara di jalan tol kerap terganggu oleh perilaku pengguna Jalan yang memanfaatkan bahu jalan tidak sebagaimana mestinya, seperti untuk mendahului kendaraan lain atau beristirahat di luar kendaraan. Padahal, penggunaan bahu jalan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 69 ayat (2), yang menjelaskan bahwa bahu jalan:

1. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

2. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

3. Tidak digunakan untuk menarik / menderek / mendorong kendaraan.

4. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan.

5. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Lebih lanjut, dalam lampiran peraturan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “kendaraan yang berhenti darurat” adalah kendaraan yang berhenti sementara akibat kondisi darurat seperti kendaraan mogok, penertiban muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.

Sony Susmana, Senior Instructor Safety Defensive Driving Consultant Indonesia, menegaskan bahwa bahu jalan sebaiknya tidak menjadi pilihan tempat beristirahat. “Beristirahat di bahu jalan sangat membahayakan. Kendaraan yang melintas memiliki kecepatan minimal 60 km/jam dan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kepentingan darurat, seperti kendaraan yang mengalami kendala, patroli, ambulans, rescue dan derek.”

Selain itu, perilaku berkendara di bahu jalan dengan kecepatan tinggi juga kerap mengganggu Pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko keselamatan mengingat lebar bahu jalan yang terbatas.

Penggunaan bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya juga berpotensi meningkatkan kepadatan lalu lintas, menghambat kelancaran perjalanan, serta mengganggu akses kendaraan darurat seperti patroli, derek, rescue, dan ambulans.

ASTRA Infra mengimbau seluruh pengguna jalan untuk bijak dalam memanfaatkan bahu jalan dan Selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara. Apabila dalam kondisi terpaksa harus berhenti Di bahu jalan, pengguna jalan diharapkan untuk:

1. Menyalakan lampu hazard.

2. Memasang segitiga pengaman 10–15 meter dari kendaraan.

3. Menghubungi petugas jalan tol atau layanan darurat untuk mendapatkan bantuan.

4. Bila kondisi dan situasi memungkinkan, tetap berada di dalam kendaraan hingga bantuan dari petugas tiba.

5. Waspada dan memantau arus kendaraan di belakang sebelum menepi untuk menghindari pengemudi yang berjalan zig-zag atau overspeed.

Untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan pada puncak arus balik, ASTRA Infra memberlakukan diskon tarif tol sebagai upaya untuk mendistribusikan lalu lintas secara lebih merata.

Diskon tarif mulai berlaku pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Jumat, 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Untuk ruas tol Tangerang-Merak, diskon tarif berlaku bagi pengguna jalan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia

18 September 2026 - 14:29 WIB

Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam

18 September 2026 - 02:19 WIB

TAZA Tutup Perjalanan 26° Rhapsody Lewat Summer Marché Vol. II

17 September 2026 - 11:55 WIB

ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM

17 September 2026 - 11:36 WIB

DRAMATIS! Persija Tekuk Persib 2-1 di SUGBK, Ivan Mamut Jadi Pahlawan di Menit Akhir, Macan Kemayoran Naik ke Posisi 2

12 September 2026 - 14:20 WIB

Trending di Nasional