Menu

Mode Gelap
Gala Premiere Film ‘Dan Bandung’ Bikin Baper Jakarta! Setelahnya, Bandung Siap Dibuat Pecah di ‘Dan Bandung Day’ Indomaret Run 2026 Bidik 10.000 Pelari, PIK 2 Kembali Jadi Arena Sport Tourism, Pendaftaran Dibuka Serentak Mulai 7 Agustus SHARP Gebrak Pasar AC Premium, Luncurkan AIREST dengan Filter MERV 14 Pertama di Dunia, Usung Standar Baru Udara Sehat di Hunian Modern MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Tembus Peringkat 19 Dunia, Prudential Indonesia Perkuat Kompetensi Tenaga Pemasar Berstandar Global Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan Personel dan Peralatan Penanganan Bencana Samsat Keliling Hadir di Cikarang Jababeka, Warga Kabupaten Bekasi Bisa Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah Rayakan Kemerdekaan Indonesia dengan Cita Rasa Nusantara di Hotel Ciputra Jakarta Tak Kenal Hipdut, Junior Roberts Menemukan Sisi Lain Popularitas lewat Garam Muda Rayakan HUT RI, Aplikasi ShopeePay Hadirkan Promo Rp17 untuk Berbagai Kebutuhan Sehari-hari

Kampar

Korban Dugaan Penyanderaan Desak Polres Kampar Tangkap Pelaku Penganiayaan

Perbesar

Kampar, Detakindonesianews — Seorang warga Kabupaten Kampar bernama Muhammad Nur Kholis (31) secara resmi melaporkan dugaan penyanderaan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Kampar. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/38/I/2026/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 28 Januari 2026.

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian yang diterima redaksi, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, di Desa Laboi Jaya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika Muhammad Nur Kholis sedang melakukan aktivitas panen buah kelapa sawit di tanah ulayat Datuk Deko. Tidak lama kemudian, sekitar 12 orang yang diduga merupakan oknum pengamanan dari PT Peputra Masterindo mendatangi lokasi dan melarang pelapor melanjutkan aktivitas tersebut.

Ketegangan di lokasi disebut berlangsung hingga sekitar pukul 16.00 WIB. Selanjutnya, pelapor mengaku dibawa ke Kantor Divisi Selatan PT Peputra Masterindo untuk dimintai keterangan.

Sesampainya di kantor tersebut, pelapor mengaku mengalami sejumlah tindakan yang diduga melanggar hukum. Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, pelapor menyebutkan bahwa dirinya dipaksa masuk ke dalam ruangan kantor, pintu kemudian dikunci, serta telepon genggam miliknya dirampas, sehingga ia tidak dapat berkomunikasi dengan pihak luar.

Pelapor juga mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia menyebutkan bahwa salah satu terlapor berinisial YH diduga membanting dirinya hingga terjatuh, kemudian tangannya diborgol. Setelah diborgol, pelapor mengaku lehernya diinjak oleh terlapor lain berinisial S.

Selain itu, pelapor juga menyampaikan adanya dugaan pengeroyokan, di mana sekitar tujuh orang yang berada di dalam kantor tersebut diduga turut melakukan tindakan kekerasan, termasuk memijak bagian kaki pelapor.

Peristiwa tersebut disebut berakhir sekitar pukul 18.00 WIB, setelah pihak anggota dari pelapor datang ke lokasi dan mendobrak pintu kantor, sehingga Muhammad Nur Kholis dapat keluar dari ruangan tersebut.

Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkannya ke Polres Kampar dengan dugaan pelanggaran Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyanderaan, serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan pengeroyokan.

Sementara itu, pihak terlapor maupun manajemen perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, guna memperoleh keadilan atas dugaan perampasan  dan kekerasan fisik yang dialaminya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPRD Rohul Gelar Rapat Sinkronisasi Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Ranperda APBD 2026.

20 Januari 2026 - 10:23 WIB

Guru Ngaji Sekaligus Merangkap Sebagai Kepala Sekolah di Salah Satu PTDA Di Tapung Diduga Cabuli Muridnya!!

11 Agustus 2025 - 21:22 WIB

Penutupan Pelatihan Gelombang Kedua Tim RAGA: Wakapolda Riau Tekankan Profesionalisme dan Dedikasi

1 Juni 2025 - 06:22 WIB

Keputusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Kemenangan Yuzar-Misharti di Pilkada Kampar 2024

6 Februari 2025 - 14:40 WIB

Prajurit Harimau Kampar Yonif 132/BS Kembali Menunjukkan Taringnya Di Luar Medan Tempur

2 Oktober 2024 - 06:36 WIB

Trending di Kampar