Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Forum Ekonomi Hijau IKA Unpad Serukan Aksi Nyata Percepat Transisi Rendah Karbon Abang None Cilik Mercure Jakarta Sabang hadir kembali dengan kegiatan keluarga yang beragam Dog Community Gathering Satukan Komunitas Pecinta Anjing Jelang Jakarta International Pet Show (JIPS) 2026 KODAERAL III ANTAR PUTRA TERBAIK BANGSA MENUJU LAPETAL MALANG Laporan Dugaan Pelanggaran WNA Mengendap Sejak 2022, Massa Desak Imigrasi dan KPK Bertindak Transparan

Berita

Diduga Preman Berkedok Petugas Keamanan Lakukan Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Masyarakat Desa Suka Mulya

Perbesar

KAMPAR, Detakindonesianews — Sejumlah warga melaporkan dugaan tindakan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan preman berkedok petugas keamanan (security bayaran). Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan lahan Restan R3 dan R4.

Berdasarkan keterangan masyarakat, kelompok tersebut diduga berada di bawah kendali RT, yang disebut-sebut memiliki peran sebagai pengelola atau manajer di lokasi tersebut. Warga menilai kehadiran para security bayaran itu bukan untuk menjaga keamanan, melainkan untuk melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah ulayat.

Selain dugaan kekerasan, RT juga dituding menguasai tanah ulayat dengan mengatasnamakan sebuah perusahaan, yakni PT Peputra Masterindo. Penguasaan lahan tersebut diduga menggunakan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dinilai bermasalah.

Menurut warga, SKT yang digunakan bukan merupakan dokumen tanah ulayat di wilayah Kenegerian Bangkinang, melainkan disebut berasal dari wilayah Petapahan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya penyalahgunaan dokumen pertanahan untuk menguasai lahan yang masih berstatus tanah adat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan penganiayaan, pengancaman, serta keabsahan dokumen yang digunakan. Warga juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan perlindungan hukum serta memastikan hak-hak masyarakat adat tidak dirampas oleh pihak mana pun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

IKKS Riau Didorong Aktifkan Wisma Jalur, Suhardiman Soroti Peran Ekonomi Perantau

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Menebar Berkah Ramadhan, PT. Golden Satya Perkasa Kolaborasi Dengan Germas PPA Riau Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang

14 Maret 2026 - 16:22 WIB

Kuansing Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Diharapkan Bangkit

13 Maret 2026 - 19:34 WIB

DWP Kuansing Hadirkan Kepedulian Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

13 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Berita