Menu ✖

Mode Gelap
All Print Indonesia 2026 Dorong Transformasi Industri Grafika, Packaging hingga Teknologi 3D PESTAPORA 2026 Hadirkan “Musik yang Bisa Dicium”, Kolaborasi ATSIRI Luncurkan Dua Aroma Spesial BUMI dan BUGAR Polri Gelar Apel Pasukan Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026 Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau? Brimob Metro Jaya Evakuasi Korban Laka di Jalur Trans Jakarta ASICS Kembali Gelar Jakarta : Speed : Race 2026, Tampilkan Beauty of Sunrise dengan SONICBLAST™ 2 RISE & SHINE™ Collection Pree Screening & Gala Premiere “Lobang Buaya”: Trailer Bikin Penonton Merasa Tahu Dalangnya, Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist, Tayang 1 Oktober 2026 Kembali Gelar Industrial Festival x Halal Indo 2026, Kemenperin Tampilkan Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia Kang Didi dan Mpo Citra Launching Podcast Desil 1, Guru Gembul Bongkar Realitas di Balik Kemiskinan

Pekanbaru

Ketua DPRD Provinsi Riau yang Bungkam di Tengah Jeritan Keadilan untuk Korban Bullying di Inhu

Perbesar

Pekanbaru, Detak Indonesia News – Sudah hampir dua bulan sejak aksi damai yang kami lakukan pada 19 Agustus 2025 di depan Gedung DPRD Provinsi Riau. Aksi tersebut bukanlah hura-hura politik, melainkan panggilan hati nurani—meminta keadilan atas meninggalnya Kristopel Butar Butar, seorang anak korban bullying dan kekerasan di Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun hingga kini, tak satu pun jawaban pasti keluar dari Ketua DPRD Provinsi Riau.

Lebih dari itu, kami juga telah melayangkan surat hering resmi pada 4 September 2025, yang disampaikan langsung dan telah diterima di ruangan DPRD.
Isi surat itu jelas dan lugas: memohon digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ketua DPRD Provinsi Riau, agar kasus ini dibahas secara terbuka dan transparan—memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan penanganan kasus kepada publik dan terutama kepada orang tua almarhum Kristopel Butar Butar, yang hingga kini belum mendapat keadilan dan kepastian hukum.

Namun apa yang terjadi?
Surat resmi rakyat itu justru dibungkam dalam kesunyian birokrasi. Tak ada panggilan, tak ada tanggapan, tak ada itikad baik. Lebih ironis lagi, ketika kami mencoba menanyakan perkembangan surat tersebut, staff ahli Ketua DPRD malah mempertanyakan hal teknis—indeks surat dari bagian umum—seolah rakyatlah yang wajib mengurus administrasi internal lembaga.

Padahal, itulah fungsi dan tugas staf DPRD, bukan beban yang harus ditanggung masyarakat yang hanya ingin mencari keadilan.
Kami melihat ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk ketidakpekaan moral dan pengabaian tanggung jawab publik.

Dalam aksi tersebut, Rabbi Fernanda, salah satu simpatisan yang turut hadir, menyampaikan kritik keras:
“Kami datang bukan untuk berdebat, tapi untuk menagih hati nurani. Jika DPRD sebagai rumah rakyat justru menutup pintunya, lalu ke mana lagi rakyat harus bersandar? Kasus Kristopel Butar Butar bukan sekadar berita, tapi luka bangsa. Diamnya Ketua DPRD adalah bukti bahwa suara rakyat dianggap tak penting di rumahnya sendiri.”

Pernyataan ini menggambarkan kekecewaan yang mendalam terhadap lembaga yang seharusnya menjadi pengawas dan pelindung kepentingan rakyat. Ketua DPRD Provinsi Riau telah gagal menunjukkan kepekaan terhadap kasus kemanusiaan yang menimpa seorang anak bangsa.

Kami menuntut:

1.Ketua DPRD Provinsi Riau segera memberikan jawaban resmi dan terbuka terkait surat hering tertanggal 4 September 2025.

2.Segera melaksanakan RDP terbuka yang melibatkan pihak keluarga korban, lembaga pendidikan, kepolisian, serta organisasi masyarakat sipil untuk membahas secara transparan penanganan kasus Kristopel Butar Butar.

3.Menghentikan praktik birokrasi yang berbelit dan mengembalikan fungsi DPRD sebagai jembatan antara rakyat dan keadilan, bukan tembok penghalang aspirasi.

Karena keadilan tidak boleh ditunda, dan diam di tengah penderitaan adalah bentuk kekerasan baru. “Pungkasnya”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gudang BBM Diduga Ilegal Viral, Ada Apa dengan Ketegasan Pangdam dan Kapolda Riau?

27 September 2026 - 16:39 WIB

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas

3 September 2026 - 08:27 WIB

Ruko Ekspedisi Diduga Jadi Gudang Transit Elektronik Ilegal, Aktivitas Malam Hari Disorot

26 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau

24 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Trending di Pekanbaru