PEKANBARU, (DetakindonesiaNews)—Kepolisian berhasil menangkap dua residivis berinisial BH alias Bayu dan AK alias Abu yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian pencurian mobil dengan modus pecah kaca di Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya berasal dari Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali sejak akhir April lalu di beberapa lokasi di Pekanbaru. Mereka beraksi secara acak setelah memilih mobil yang terparkir di tempat sepi.
“Komplotan ini datang dari OKI menggunakan sepeda motor, terdiri dari 4 orang. Mereka menggunakan pecahan keramik untuk memecahkan kaca mobil sasaran dengan cara melemparkannya setelah dicampur dengan air liur,” kata Kombes Asep, Kamis (18/7), didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto.
Selama beraksi, mereka berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp35 juta dalam satu kejadian, meskipun ada juga kejadian di mana mereka tidak mendapatkan hasil. Hasil kejahatan sebagiannya digunakan untuk kesenangan pribadi mereka di Pekanbaru, sementara sebagian lagi dibawa kembali ke OKI.
“Kedua tersangka yang kami tangkap ini merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara dalam kasus yang serupa,” lanjut Kombes Asep.
Kombes Asep juga menjelaskan bahwa selama berdomisili di Pekanbaru, komplotan ini menyewa rumah dan secara rutin berkeliling untuk mencari mobil yang akan mereka curi. Dua anggota lain dari komplotan ini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka BH berperan sebagai eksekutor sementara AK sebagai joki. Kami juga sedang memburu dua pelaku lain yang berperan sebagai pemantau dan pencari sasaran,” tambahnya.
Tindakan tegas terukur diberikan kepada kedua tersangka yang berhasil ditangkap karena dinilai membahayakan petugas saat penangkapan. Polisi juga mengimbau agar masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan kedua tersangka yang masih buron segera melaporkannya ke pihak berwajib.