Menu

Mode Gelap
Maxim Gandeng Yayasan Cheshire Indonesia, Buka Peluang Kerja Tanpa Komisi bagi Penyandang Disabilitas KRISTA InterFOOD 2026 Resmi Diluncurkan di NICE PIK 2, Perkuat Posisi sebagai Platform Strategis Industri F&B Indonesia Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA SHOW Token Masuk Industri Film Indonesia, Siapkan Pendanaan US$100 Juta untuk 30 Produksi Nasional MCorp Dorong Transformasi Sales B2B Lewat Pendekatan Augmented Human  Kementerian Haji dan Umrah RI Dorong Transformasi Layanan Haji di International Islamic Expo 2026 Partai Rakyat Indonesia Resmi Lantik DPP Jurnalis dan Influencer Rakyat Indonesia 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Pers Aplikasi ShopeePay Resmi Gandeng ATM BCA Hadirkan Layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu dan Tanpa Biaya Admin

Pekanbaru

Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan Konservasi Tesso Nilo, 81.793 Hektare Diamankan Negara

Perbesar

PEKANBARU – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga serta didukung oleh TNI dan Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum kehutanan. Pada Selasa (10/6), Satgas PKH melaksanakan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau seluas lebih kurang 81.793 hektare.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan kedaulatan hukum negara atas kawasan hutan konservasi yang statusnya adalah tanah negara. Aktivitas ilegal seperti mendirikan rumah, berkebun, membuka lahan, menanam sawit, memelihara ternak, hingga membakar hutan di dalam kawasan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.


Selama bertahun-tahun, kawasan TNTN telah mengalami tekanan luar biasa akibat penguasaan lahan secara melawan hukum, pembangunan fasilitas masyarakat tanpa izin, dan maraknya konflik manusia dengan satwa liar yang dilindungi.

“Penertiban kawasan hutan ini adalah bagian dari komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mencegah kerusakan ekosistem yang lebih luas,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangan persnya.

Selain menertibkan masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar hukum, Satgas PKH juga mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran oleh aparat pemerintah daerah, termasuk indikasi korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah. Aparat Penegak Hukum (APH) telah dilibatkan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Hingga Juni 2025, total lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali oleh Tim Satgas PKH mencapai 1.019.611,31 hektare dari target 3 juta hektare. Capaian ini tersebar di berbagai provinsi sebagai berikut, Kalimantan Tengah: 400.816,53 hektare, Riau: 331.838,67 hektare, Kalimantan Barat: 153.359,44 hektare dan Sumatra Utara: 22.559,47 hektare.

Lalu, Kalimantan Timur: 26.185,84 hektare, Kalimantan Selatan: 30.516,21 hektare, Sumatra Selatan: 25.601,12 hektare, Sumatra Barat: 3.897,44 hektare dan Jambi: 14.836,59 hektare.

Sebanyak 64 kabupaten dan 406 perusahaan tercakup dalam wilayah yang telah dikembalikan ke negara. Dari jumlah tersebut, 717.703,33 hektare telah dan siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola, sebagai berikut:

Tahap 1: Duta Palma Group (23 perusahaan) seluas 221.868 hektare,
Tahap 2: 109 perusahaan seluas 216.990,25 hektare
Tahap 3: PT Torganda (putusan eksekusi) seluas 48.761 hektare
Verifikasi/BA Penguasaan: 144 perusahaan seluas 230.084,14 hektare

Untuk mengejar target 3 juta hektare, Tim Satgas PKH akan melanjutkan penertiban atas pelanggaran perizinan pemanfaatan hutan, termasuk kewajiban 20 persen plasma kebun sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta hutan konservasi lainnya.

Dalam kesempatan itu, Harli Siregar, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung penertiban, khususnya di TNTN.

“Kami mengapresiasi kesadaran dan kerja sama masyarakat, Forkopimda Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Camat, Kepala Desa dan perangkatnya, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Kehadiran rekan-rekan media juga menjadi bagian penting dari transparansi dan keberhasilan penegakan hukum ini,” pungkas Harli Siregar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Siapkan 4.057 Personel Layani Aksi Penyampaian Pendapat di Jakarta

22 Juni 2026 - 08:45 WIB

Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia

19 Juni 2026 - 11:36 WIB

KODAERAL III ANTAR PUTRA TERBAIK BANGSA MENUJU LAPETAL MALANG

16 Juni 2026 - 04:02 WIB

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

BAKTI PRAJURIT KODAERAL III DALAM UPAYA BERIKAN TRAUMA HEALING BAGI KORBAN KEBAKARAN KEMAYORAN

7 Juni 2026 - 10:36 WIB

Trending di TNI/Polri