Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau Sah ,Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih Jilid II  Baskara Mahendra Ketahuan Berselingkuh, Naysilla Mirdad Tak Tinggal Diam    Polda Riau Bongkar Dugaan Peredaran Ekstasi di D’Poin Pekanbaru Gerakan 100 Hari Pertama Wali Kota Pekanbaru: Fokus pada Parkir, Infrastruktur, dan Pelayanan Publik Presiden Prabowo Kumpulkan Pimpinan Parpol dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Serukan Persatuan Indonesia Sikapi Kondisi Bangsa Saat Ini, DPP NCW Serukan Jaga Persatuan

Jakarta

Seorang siswa kelas II SD berinisial KB (8 Tahun), warga Desa Buluh Rampai Meninggal Dunia Diduga Korban Penganiayaan

Purnomo AMd,badge-check


					Seorang siswa kelas II SD berinisial KB (8 Tahun), warga Desa Buluh Rampai Meninggal Dunia Diduga Korban Penganiayaan Perbesar

Detakindonesianews.com Jakarta – Seorang siswa kelas II SD berinisial KB (8 tahun), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia pada Senin (26/5), pukul 02.00 WIB, setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

Tragedi ini dilaporkan terjadi pada Minggu (25/5) dan sontak menyita perhatian publik, mengingat korban masih anak-anak dan insiden tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah.

Kasus memilukan ini mencuat setelah laporan polisi diterima Polres Indragiri Hulu pada Jumat (23/5). Laporan tersebut disampaikan oleh JB, kerabat korban, yang menjelaskan bahwa KB mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Indrasari, Pematang Reba.

Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di beberapa fasilitas kesehatan swasta sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tersebut.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian KB, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Proses autopsi dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, mulai pukul 17.30 hingga 20.00 WIB.

Terkait kasus penganiayaan tersebut Fredik J. Pinakunary selaku pengacara di Jakarta mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban KB harus dikawal sesuai hukum yang berlaku.

“Ada dua undang-undang yang mengawal kasus ini yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan itu materiilnya. Sementara untuk formillnya sebagai penegakan hukum atau law enforcementnya adalah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujarnya di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Fredik menambahkan pihaknya dari keluarga Butarbutar agar kasus perundungan dan penganiayaan ini dijadikan alat atau instrumen untuk mengusut kasus tersebut.

“Kita juga sangat menyadari untuk perlindungan anak sehingga kita juga menyadari dan publik juga bahwa UU tersebut bisa bersifat lex specialist dan lex generalist,” tuturnya.

Terakhir, Fredik berharap aparat kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas kasus tersebut supaya tercipta keadilan dan kepastian hukum.

“Harapan kita itu ya supaya kasus ini menjadi pembelajaran bagi siapapun sehingga tidak terulang kembali,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mabes POLRI Resmi Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Kasus Pelindasan Driver Ojek Online 

29 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Kemenko Polkam Bersama Kejaksaan Dorong BPD dan BPR Milik Pemda Jadi Garda Depan Stabilitas Ekonomi Daerah

29 Agustus 2025 - 04:44 WIB

Kasus Tom Lembong Disorot: MARAK Indonesia Desak Kejaksaan Transparan dan Tegakkan Keadilan Tanpa Tebang Pilih

25 Juli 2025 - 16:45 WIB

Alga Luncurkan Koleksi Ramah Lingkungan di FHI 2025, Kolaborasi Eksklusif Dengan Wisewool Selandia Baru

25 Juli 2025 - 14:18 WIB

Dari Balayage hingga Blowout, Two Seasons Beauty Space Resmi Hadir di Puri Indah Mall, Jakarta Barat

15 Juli 2025 - 09:36 WIB

Trending di Jakarta