Menu

Mode Gelap
IFRA 2026 Dorong Bisnis Waralaba Legal dan Beretika, Targetkan 250 Merek dan 30.000 Pengunjung Vega Hotel Gading Serpong Dorong Kreativitas Anak Lewat Coloring Competition 2026 Istana Merdeka Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pesta Rakyat hingga Atraksi Rafale Meriahkan Perayaan Kemerdekaan HUT RI ke-81, Ancol Gratiskan Tiket Masuk 17 Agustus dan Gelar “Merdekaria: The People’s Celebration” Sahroni Minta Klub Malam Disweeping, Teuku Reyza Desak Riau Perketat Pengawasan Anak di Bawah Umur Keselamatan jadi Budaya, United Tractors Raih Indonesia Safety Excellence Award 2026 Dari Car Free Day, Teuku Reyza dan Andi Champay Serukan Perlindungan Anak dan Jaga Marwah Riau SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Posisi Indonesia sebagai Hub Perdagangan Pangan Global Wayang Kulit HUT ke-81 MA Digelar, Pengunjung Kecewa karena Suasana Tak Sesuai Harapan TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

Jakarta

Seorang siswa kelas II SD berinisial KB (8 Tahun), warga Desa Buluh Rampai Meninggal Dunia Diduga Korban Penganiayaan

Perbesar

Detakindonesianews.com Jakarta – Seorang siswa kelas II SD berinisial KB (8 tahun), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia pada Senin (26/5), pukul 02.00 WIB, setelah diduga menjadi korban penganiayaan.

Tragedi ini dilaporkan terjadi pada Minggu (25/5) dan sontak menyita perhatian publik, mengingat korban masih anak-anak dan insiden tersebut diduga terjadi di lingkungan sekolah.

Kasus memilukan ini mencuat setelah laporan polisi diterima Polres Indragiri Hulu pada Jumat (23/5). Laporan tersebut disampaikan oleh JB, kerabat korban, yang menjelaskan bahwa KB mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Indrasari, Pematang Reba.

Sebelumnya, korban sempat mendapatkan perawatan di beberapa fasilitas kesehatan swasta sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tersebut.

Untuk mengungkap penyebab pasti kematian KB, pihak kepolisian telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Proses autopsi dilaksanakan pada Senin, 26 Mei 2025, mulai pukul 17.30 hingga 20.00 WIB.

Terkait kasus penganiayaan tersebut Fredik J. Pinakunary selaku pengacara di Jakarta mengatakan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian korban KB harus dikawal sesuai hukum yang berlaku.

“Ada dua undang-undang yang mengawal kasus ini yaitu UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan itu materiilnya. Sementara untuk formillnya sebagai penegakan hukum atau law enforcementnya adalah UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ujarnya di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (7/6/2025).

Menurut Fredik menambahkan pihaknya dari keluarga Butarbutar agar kasus perundungan dan penganiayaan ini dijadikan alat atau instrumen untuk mengusut kasus tersebut.

“Kita juga sangat menyadari untuk perlindungan anak sehingga kita juga menyadari dan publik juga bahwa UU tersebut bisa bersifat lex specialist dan lex generalist,” tuturnya.

Terakhir, Fredik berharap aparat kepolisian dan pihak terkait mengusut tuntas kasus tersebut supaya tercipta keadilan dan kepastian hukum.

“Harapan kita itu ya supaya kasus ini menjadi pembelajaran bagi siapapun sehingga tidak terulang kembali,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Learning Zone: Buku Pembelajaran Bahasa Inggris Standar Internasional untuk SD di Era Global

11 November 2025 - 05:23 WIB

NIVEA Derma Control: Deodoran dengan Micro Hyaluron dan Vitamin untuk Menjaga Kulit Ketiak Tetap Wangi, Kering, dan Nyaman Seharian

29 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Sukses Transformasi Bisnis, Xurya Paparkan Strategi Bisnis untuk Tahun 2026

14 Oktober 2025 - 06:36 WIB

Fenomena Cahaya di Langit Cirebon, Diduga Meteor Jatuh, Warga Dengar Dentuman Kencang

5 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Trending di Berita