Menu

Mode Gelap
4 Pameran Industri Internasional Resmi Dibuka di JIExpo, 405 Perusahaan dari 14 Negara Ramaikan Jakarta ASICS Ajak Generasi Urban Eksplorasi Gaya, Gerak, dan Pengalaman Baru Lewat GEL-STRATUS MC™ Pop Up Experience Temuan Data Pinhome Terbaru: Kondisi Sosial Ekonomi Masih Bergejolak, Tren Hunian Mendukung Peningkatan Kualitas Hidup TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia Bahas Gaya Hidup ‘Sat-Set’, Shopee Belanja Instant 1 Jam Tiba Jadi Solusi Praktis ala SIVIA, Agatha Pricilla, dan Ify Alyssa FUN ASIA EXPO Indonesia 2026 Resmi Dibuka, 150 Perusahaan Global Dorong Transformasi Industri Taman Rekreasi Nasional Peluncuran Buku Soemitro Djojohadikusumo Jadi Momentum Dorong UU Perekonomian Nasional Demi Indonesia Emas 2045 MILKLAB Meriahkan Coffee Culture Jakarta Lewat Program Coffee Rave dan Café Hopping “Sip, Explore, and Win” ASICS Community Slam 2026 Kembali Hadir Ajak Masyarakat untuk Lebih Aktif Bergerak melalui Tenis dan Padel Debut Manis Sound Rhythm, Sukses Gelar Laga Bersejarah Aston Villa vs Indonesia All Stars di Jakarta Film ‘Baby Udon’ Rilis Trailer dan Poster Resmi, Angkat Kisah Nyata Viral Perjuangan Cinta Fanny Kondoh dan Mendiang Suami

Berita

Pemaafan Pihak Korban dan Perdamaian Tanpa Syarat Jadi Alasan Disetujuinya ‘RJ’ Terhadap Perkara Penganiayaan Anak

Perbesar

Pekanbaru, Detak Indonesia News – Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., memimpin pengajuan Restoratif Justice kepada JAM Pidum melalui Plt. Dir. C Nur Asiah, S.H., M.Hum., secara virtual didampingi Aspidum beserta jajaran dari rupat Waka. (08/05/2025)

Kasus posisi bermula pada Kamis, 5 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, Tersangka Saybatul Hamini alias Mamak Sifa mendatangi Terminal Gate PT. PHR di Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk menemui Annisa Silviandri (korban). Tersangka langsung menampar pipi kanan korban satu kali, mencakar wajahnya berulang kali, menarik jilbabnya, dan mendorong tubuh korban dikarenakan tersangka tersulit emosi karena sebelumnya korban diduga telah menampar anak tersangka. Berdasarkan hasil visum RSUD Mandau ET REPERTUM No.44/787/RSUD-MDU tanggal 8 Desember 2024 korban mengalami lebam di pipi kanan dan beberapa lecet di wajah akibat kekerasan benda tumpul.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang Undang RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Setelah dilaksanakan Tahap II atas perkara ini, Jaksa Fasilitator lakukan upaya Restorative Justice (RJ) dengan latar belakang berdasarkan informasi dari pihak Penyidik saat berkoordinasi dengan Jaksa P-16, bahwa antara korban dan Tersangka telah terjadi perdamaian.

Atas fakta hukum yang diuraikan diatas, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative karena telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta secara teknis juga telah sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Kasipenkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Seru Bermain di Dufan, Rayakan Hari Anak Nasional 2026 dengan Penuh Keceriaan

25 Juli 2026 - 08:58 WIB

PRO AVL Indonesia 2026 Hadirkan 60 Brand Global dari 12 Negara, Perkuat Peluang Bisnis dan Inovasi Industri Audio Visual Indonesia

24 Juli 2026 - 12:57 WIB

DUMA Karya Awards 2026 Resmi Diluncurkan, Buka Babak Baru Kompetisi Desain Berbasis WPC di Indonesia

24 Juli 2026 - 12:33 WIB

JIPS 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 120 Peserta dan 20 Lebih Program Bagi Para Pecinta Hewan

4 Juli 2026 - 13:25 WIB

Trending di Berita