Menu

Mode Gelap
DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam

Berita

Kejati Riau Resmi Meningkatkan Status Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Mini Kelapa Sawit Pemkab Bengkalis Rp 9,7M

Perbesar

PEKANBARU, Detakindonesianews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanpa hak atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, ke tahap penyidikan. Aset negara yang seharusnya dikuasai pemerintah ini, hingga kini masih dikelola pihak swasta sejak 2015 tanpa dasar hukum yang sah.

 

Pabrik Mini Sawit tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014. Putusan itu telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada 2014. Namun, aset tersebut tetap dikuasai oleh swasta, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara

 

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025, sebagai bentuk komitmen dalam penyelamatan aset negara.

 

“Penyelamatan aset daerah bukan hanya soal nilai ekonomi, tetapi menyangkut keadilan dan kepastian hukum. Kami akan menindak tegas semua pihak yang bermain-main dengan aset negara,” ujar Zikrullah, Pada hari rabu tgl (24/4/2025).

 

Hal ini, menurut Zikrullah, sesuai Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dan instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas.

 

“Saat ini, tim penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi untuk proses penetapan tersangka,” tegas Zikrullah.

 

Informasi yang dihimpun, pabrik tersebut awalnya dibangun tahun 2004 melalui dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis dan dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri. Namun, Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, dan aset pabrik dirampas untuk negara. Ironisnya, pabrik masih dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OBH YHRS Terima Penghargaan Sebagai Posbakum Terbaik se-Riau

3 September 2026 - 15:04 WIB

Dugaan Gudang Penimbunan dan Pengolahan BBM Ilegal Oplosan Miliki Yuda di Siak Jadi Sorotan, Warga Minta Aparat Bertindak

29 Agustus 2026 - 07:43 WIB

TVD Asia Dorong Sineas Indonesia Garap Vertical Drama, Pasar Konten Layar HP Kian Menjanjikan

21 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Soroti Ribuan Kasus Kekerasan Anak, Teuku Reyza Dorong Riau Buktikan Diri sebagai Provinsi Layak Anak

14 Agustus 2026 - 17:44 WIB

TAZA IMPACT Hadirkan Ruang Diskusi “Becoming Muslim in Borderless World”, Sekaligus Peluncuran Buku Kompas Muslim di Negeri Minoritas dari Fitya Center

25 Juli 2026 - 14:28 WIB

Trending di Berita