Menu

Mode Gelap
Maxim Gandeng Yayasan Cheshire Indonesia, Buka Peluang Kerja Tanpa Komisi bagi Penyandang Disabilitas KRISTA InterFOOD 2026 Resmi Diluncurkan di NICE PIK 2, Perkuat Posisi sebagai Platform Strategis Industri F&B Indonesia Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA SHOW Token Masuk Industri Film Indonesia, Siapkan Pendanaan US$100 Juta untuk 30 Produksi Nasional MCorp Dorong Transformasi Sales B2B Lewat Pendekatan Augmented Human  Kementerian Haji dan Umrah RI Dorong Transformasi Layanan Haji di International Islamic Expo 2026 Partai Rakyat Indonesia Resmi Lantik DPP Jurnalis dan Influencer Rakyat Indonesia 2026–2030, Perkuat Profesionalisme Pers Aplikasi ShopeePay Resmi Gandeng ATM BCA Hadirkan Layanan Tarik Tunai Tanpa Kartu dan Tanpa Biaya Admin

Berita

KPU Siak : 1011 Pemilih Akan Gunakan Hak Suara Pada PSU Pasca Putusan MK 22 MARET 2025

Perbesar

Siak, Detakindonesianews – Sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 073/2025 bahwa KPU Siak diperintahkan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS yaitu TPS 3 Desa Jayapura Kecamatan Bungaraya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak. MK juga memerintahkan KPU Siak untuk membentuk TPS Lokasi Khusus di RSUD Tengku Rafian Siak, Rabu (19/3/2025).

Surat dinas KPU RI Nomor 484 tahun 2025 memerintahkan KPU Siak untuk tidak melakukan pemutakhiran data Pemilih KPU Siak tetapi melakukan pencermatan dalam cekdptonline.kpu.go.id terhadap daftar pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Hadir Pemilih Pindahan, dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan yang digunakan pada 27 November 2024.

Setelah KPU Kabupaten Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih di 2 TPS yakni TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak, serta pencermatan data pemilih potensial pada Lokasi khusus TPS RSUD Tengku Rafian, KPU Kabupaten Siak merilis data pemilih pada Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi sebanyak 1011 pemilih dengan rincian sebagai berikut :

1. Pemilih TPS 3 Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 494 pemilih terdiri 248 laki-laki dan 246 perempuan
b. Daftar pemilih tambahan (DPTB): Nol pemilih
c. Daftar Pemilih pindahan: Nol pemilih

2. Pemilih TPS 3 Desa Buantan Besar Kecamatan Siak
a. Daftar Pemilih Tetap: Total 447 pemilih terdiri 230 pemilih laki-laki dan 217 pemilih perempuan
b. Daftar pemilih tambahan (DPTB): total 4 pemilih terdiri 2 pemilih laki-laki dan 2 pemilih perempuan
c. Daftar Pemilih pindahan: 2 pemilih

3. Pemilih TPS Lokasi Khusus RSUD Tengku Rafian

Sebelum dilakukan pencermatan sesuai surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445 tahun 2024, total pemilih yang dicantumkan berjumlah 125 pemilih terdiri : Pemilih Pasien: 65, Pemilih Pegawai: 48, dan Pemilih Pendamping: 12. Setelah KPU Siak melakukan pencermatan terhadap data pemilih yang terdapat pada surat RSUD Tengku Rafian Nomor 445, maka diperoleh data Pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 64 pemilih terdiri 19 pemilih laki-laki dan 45 pemilih perempuan, sedangkan kategori tidak memenuhi syarat sebanyak 61 orang dengan kategori sebagai berikut yakni terdaftar bukan di DPT Siak: 9 orang, tidak terdaftar di DPT: 2 orang, Ganda: 1 orang, meninggal: 14 orang, Pulang dari rumah sakit sebelum tanggal 27 November 2024: 1 orang, telah hadir menggunakan hak pilih di TPS asal: 34 orang. Hasil pencermatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Siak nomor 59/PL.02.BA/1408/2025.

Royani, ketua divisi perencanaan data dan pemilih KPU Kabupaten Siak menyampaikan KPU Siak senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafi’an dalam melakukan pencermatan data pemilih. Dengan begitu Bawaslu Siak selalu hadir mengawasi proses pencermatan data pemilih tersebut.

Seperti diterangkannya, “sesuai putusan MK dan surat dinas KPU nomor 484/2025 kami telah melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih pada pemungutan suara ulang pasca putusan Mahkamah Konstitusi dimana hasil pencermatan kami total pemilih pada PSU Pasca putusan MK di Kabupaten Siak berjumlah total 1011 terdiri dari 494 pemilih di TPS 3 jayapura kec. Bungaraya, dan 453 pemilih di TPS 3 Buantan Besar Kec Siak, dan 64 pemilih di TPS Lokasi khusus. Kami juga intensif berkoordinasi dengan Bawaslu Siak dan Pimpinan RSUD Tengku Rafian Kabupaten Siak untuk memperolah data pemilih yang akurat.”

Sementara itu, Abdul Rahman, ketua Divisi Perencanaan Data Pemilih KPU Provinsi Riau juga menegaskan bahwa pencermatan data pemilih pada pelaksanaan PSU pasca putusan MK di Siak memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 73/2025 dan surat dinas KPU RI nomor 484. Apa yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Siak telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seperti keterangannya, Rahman berujar, “Dalam PSU Siak, tidak diperintahkan untuk melakukan Pemutakhiran data Pemilih. Karena itu, KPU Siak hanya melakukan pencermatan dan update Pemilih baik di 2 TPS yang sudah ada sebelumnya maupun di TPS Loksus RSUD. Hal ini juga sesuai dengan Surat Dinas KPU RI Nomor 484/2025 tentang Tindak Lanjut Putusan MK untuk PSU Siak. Dalam pencermatan itu KPU Siak hanya melakukan pencermatan berdasarkan surat RSUD Nomor 445/2024 yang dijadikan dalil dalam gugatan di MK. Dimana surat tersebut memuat 125 orang baik itu Pasien, Pendamping maupun petugas RSUD. Jumlah inilah yang kemudian dianalisis administrasi kependudukannya dan dilanjutkan dengan verifikasi lapangan oleh KPU Siak. Apa yg dilakukan KPU Siak itu sudah benar sudah sesuai dengan perintah KPU RI yang merupakan tindak lanjut Putusan MK.”** (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sorotan Keras! Balita dan Anak di Bawah Umur Terpantau Hingga Pukul 23.00 di Kafe Laksamana Muda, Ketua GERMAS PPA Riau: Cederai Komitmen Riau Layak Anak

3 Mei 2026 - 11:53 WIB

IKKS Riau Didorong Aktifkan Wisma Jalur, Suhardiman Soroti Peran Ekonomi Perantau

14 Maret 2026 - 19:05 WIB

Menebar Berkah Ramadhan, PT. Golden Satya Perkasa Kolaborasi Dengan Germas PPA Riau Santuni Anak-anak Berkebutuhan Khusus di Perawang

14 Maret 2026 - 16:22 WIB

Kuansing Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih, Ekonomi Desa Diharapkan Bangkit

13 Maret 2026 - 19:34 WIB

DWP Kuansing Hadirkan Kepedulian Ramadan Lewat Aksi Berbagi Takjil

13 Maret 2026 - 12:41 WIB

Trending di Berita