Pekanbaru, DetakindonesiaNews.com – Dalam rangka menindaklanjuti Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Rumbai bersinergi dengan TNI dan Polri sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) berturut-turut menggelar razia selama sebulan pada kamar hunian warga binaan, Selasa (10/12/2024).
Dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesaputra, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yocky Prima Nugraha, Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Roby Christian Hutasoit dan Kepala Subseksi Keamanan, Aidiel Candra dan Staf Kamtib, Regu Pengamanan.
Dalam pelaksanaan penggeledahan kamar hunian, petugas Lapas Narkotika Rumbai dibagi menjadi 2 (dua) tim. Dengan sigap dan teliti para petugas menyisir kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia gabungan kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti handphone, kabel-kabel ilegal, charger, sendok, gunting dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan.
“Lapas Narkotika Rumbai terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Narkotika Rumbai dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Kalapas.
Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan laksanakan razia 1 kali dalam 1 minggu, tes urine serta melibatkan seluruh petugas dan APH.