Menu

Mode Gelap
DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA World Cleanup Day 2026: HARRIS & POP! Hotel Kelapa Gading Turun Langsung Bersihkan Kota Tua Jakarta Makassar Punya Urban Stay Baru! Horison Inn Artha Kencana Resmi Rebranding, Bawa Konsep Hospitality yang Lebih Segar ShopeePay Bersama Bank Indonesia Dorong Manfaat Penggunaan QRIS bagi Pengguna dan Pengusaha UMKM Sempat Dikuasai Pihak Lain, Tanah Ahli Waris Sukamdani Sahid Kembali Setelah BPN Batalkan SHM Tumpang Tindih Buru Pernikahan Impian, Vega Hotel Gading Serpong Tebar Bonus Menginap hingga BBQ Gratis di Wedding Showcase Dugaan Kerugian Ekologis Rp187,86 Miliar, Pengamat Desak Jaksa Agung Turun Tangan Awasi Kasus PT Musim Mas Musda XI Golkar Jakbar: Ryanald Jonathan Terpilih Aklamasi, Target Tambah Kursi DPRD DKI pada Pemilu 2029 Indonesia Design Week 2026 Resmi Digelar di PIK, 55 Karya Desainer Dunia Hadir Perdana di Indonesia Rayakan 33 Tahun Perjalanan, Hotel Ciputra Jakarta Sajikan “33 Years of Flavors” Resmi Dibuka, FLOII Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Florikultura dan Gaya Hidup Berbasis Alam

Rokan Hulu

Jejak Gelap BBM Ilegal : Dari Penangkapan Hingga Pengungkapan

Perbesar

ROKAN HULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang penyediaan dan pendistribusiannya berada di bawah penugasan pemerintah.

Kejadian bermula pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB, ketika Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Rokan Hulu menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai. Informasi tersebut menyebutkan seringnya terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM jenis Pertalite di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan, Kanit Tipidter IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., memerintahkan tim yang terdiri dari Aipda Mirwan Agusman, S.H., Bripka Rio Chandra, Brigpol Syaipul Firdaus, S.Sos., dan Briptu Rezki Tambusai untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 14.30 WIB, tim menemukan sebuah mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi BM 9856 PF di Jalan Poros Perkebunan PT Torus Ganda, Desa Tambusai Timur. Mobil tersebut dikendarai oleh tiga orang, yakni HR (26), MS (25), dan PZ (42).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti berupa, 2 (Dua) buah baby tank berisi 2000 liter BBM jenis Pertalite, 3 (Tiga) drum biru berisi lebih kurang 300 liter BBM jenis Pertalite, 1 (Satu) drum kaleng Pertamina berisi 200 liter BBM jenis Pertalite, 1 (Satu) jerigen berisi 30 liter BBM jenis Pertalite, 3 (Tiga) jerigen kosong, 1 (Satu) selang sepanjang 7 meter, 1 (Satu) buku catatan penjualan minyak dan 1 (Satu) buah pena.

Saat dimintai keterangan, sopir mobil, Mardiyansyah, mengungkapkan bahwa BBM tersebut berasal dari Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Ia juga menyebutkan bahwa Husen Ramadhon bertanggung jawab atas BBM yang diangkut.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan oleh tim Unit Tipidter ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, S.TrK menyatakan, “Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal serupa di lingkungan mereka.” tegas Kasat Reskrim.

Adapun identitas para tersangka adalah, HR Alias HU (26), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, MS Alias DI (25), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan PZ (42), wiraswasta, warga Desa Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi langkah preventif terhadap tindak pidana serupa di masa mendatang.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DVI POLRI BERHASIL IDENTIFIKASI 9 KORBAN KM VIRGO TRANSPORT 8, SELURUHNYA TELAH DISERAHKAN KEPADA KELUARGA

19 September 2026 - 14:38 WIB

HUT KE 81 TNI AL, DANKODAERAL III HADIRI ZIARAH NASIONAL DI TMPNU KALIBATA 

7 September 2026 - 10:10 WIB

Polri Terus Perkuat Pelayanan Warga di Pengungsian Gunung Sinabung

3 September 2026 - 15:20 WIB

Satuan Brimob Polda Lampung Salurkan Ribuan Liter Air Bersih bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan

3 September 2026 - 15:11 WIB

Dankodaeral III Hadiri Rapat Kesiapan HUT Ke-81 TNI di Kodam Jaya

1 September 2026 - 09:22 WIB

Trending di TNI/Polri