Menu

Mode Gelap
Pecah dan Penuh Kejutan! Mendadak Duel Masak Bareng Aldi Taher dan Chef Hideki di Rumah Indofood Jakarta Fair Kemayoran 2026 Next Gen Choice, Buku Full English Erlangga Selaras Kurikulum Merdeka Nurul Quran Centre Singapura Konsisten Tebar Dakwah dan Amanah Qurban Internasional, Masuki Tahun Ke-6 Pengabdian Umat GIIAS 2026 Siap Digelar Hadirkan Merek Baru dengan Jajaran Merek Paling Lengkap dan Komprehensif  RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA Mengusung Tema “2 Dekade: Next Level Legacy”, PWN 2026 Menjadi Momentum Estafet Kepemimpinan TDA dan Penguatan Ekosistem Kewirausahaan Indonesia  TDI Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Saham Rp381,5 Miliar ke Bareskrim Polri Viu dan iQIYI International Luncurkan Paket Langganan Streaming di Asia Tenggara Bareskrim POLRI Berhasil Menangkap Buronan Narkoba Frans Anthony di Malaysia Iskandar Halim Munthe Laporkan Dugaan Sengketa 5.900 Hektare Lahan di Lahat ke Satgas Antimafia Tanah JAKALCER FEST 2026 Hadir di Pasar Seni Ancol – Rumah Kreativitas Jakarta Menuju 5 Abad Kota Jakarta

Pekanbaru

UNY Jadi Sorotan, Dhahana Ingatkan Pentingnya Kebebasan Berpendapat di Kampus

Perbesar

Jakarta, Detakindonesianews — Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menegaskan pentingnya merawat kebebasan berpendapat di kampus-kampus perguruan tinggi. Pasalnya, kebebasan berpendapat di perguruan tinggi dapat dipandang sebagai salah satu barometer demokrasi di tanah air.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa kampus mempersulit ruang bagi mahasiswa mengemukakan pendapatnya. Bagaimanapun, ekspresi dan kritik mahasiswa dalam mengemukakan pendapat adalah elemen penting membangun masyarakat yang demokratis,” jelasnya.

Terlebih, sambung Dhahana, kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menggariskan dalam Pasal 23 ayat (2) bahwa ” Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

Karena itu, Ia menyesalkan adanya persekusi yang dihadapi mahasiswa dalam menjalankan hak konstitusional ketika mengemukakan pendapat di kampus.

Salah satu kejadian yang menjadi sorotan publik minggu awal bulan agustus ini adalah insiden yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta. Saat demonstrasi mahasiswa di acara Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) pada Selasa, 6 Agustus 2024, diduga satu dosen melakukan kekerasan kepada salah satu mahasiswa yang sedang berorasi.
“Kami mendapat informasi bahwa pihak rektorat tengah mengumpulkan informasi berkenaan insiden tersebut. Langkah ini tentu baik agar tidak muncul persepsi keliru di masyarakat bahwa kampus melakukan tindakan yang tidak patut kepada mahasiswa saat berorasi di acara PKKMB,” jelasnya.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM meyakini kebebasan berpendapat merupakan landasan bagi kebebasan akademik untuk berkembang. Karenanya, Ia mengajak perguruan tinggi menjadi contoh terbaik dalam menerapkan kebebasan berpendapat di ruang publik. “Kami berharap apa yang terjadi tempo hari di UNY sehingga menimbulkan kekhawatiran publik tidak terulang kembali,” kata Dhahana.

Kendati demikian, Direktur Jenderal HAM mengingatkan agar mahasiswa dalam mengekspresikan pendapat tetap mesti menghormati peraturan dan ketertiban umum. “Penting harus diingat untuk adik-adik mahasiswa jangan sampai dalam menyampaikan pendapat melakukan aksi-aksi vandalisme sehingga menimbulkan antipati dari masyarakat,” tegas Dhahana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APPM RIAU LAPORKAN PERTAMINA DAN KSO TERKAIT PROYEK PENANGANAN LIMBAH B3 KE SKK MIGAS, DESAK BLACKLIST KONTRAKTOR

10 Juni 2026 - 08:56 WIB

Ada Tipu Muslihat Seorang PM Perusahaan Ingkari Janji Lowongan Pekerjaan

26 Mei 2026 - 04:03 WIB

RAZIA MALAM BONGKAR REALITA THM RP: PEREMPUAN JADI PIHAK PALING RENTAN, GERMAS PPA Riau BUKA SUARA

24 Mei 2026 - 13:36 WIB

Polsek Payung Sekaki Lakukan Peninjauan Lahan Jagung Pipil Guna Mendukung Ketahanan Pangan

19 Mei 2026 - 10:23 WIB

SKANDAL Oknum MAMI : KTP Mantan LC Diduga Ditahan, Ketua Germas PPA Riau Sebut Bentuk Intimidasi dan Pelanggaran Hukum

8 Mei 2026 - 04:08 WIB

Trending di Pekanbaru