Pekanbaru, (DIN) || Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan dibantu personel Koramil 05 Rimba Melintang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi bernama Edi Setiawan Bin Sutrisno pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Identitas Terpidana
-
Nama Lengkap: Edi Setiawan Bin Sutrisno
-
Tempat/Tanggal Lahir: Banjarnegara, 31 Desember 1977 (48 tahun)
-
Alamat: Jl. Kutilang, Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau
-
Pekerjaan: Wiraswasta
Kasus Posisi
Pada Tahun Anggaran 2015, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi menerima Dana Desa dari APBN sebesar Rp293.000.000. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285.955.000 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000. Selain itu, pembangunan jembatan juga memperoleh tambahan dana dari PT SAR sebesar Rp100.000.000 yang terdiri dari bantuan CSR Rp50.000.000 dan pinjaman Rp50.000.000.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Desa Budi Purnomo menunjuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp621.357.689,42.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, Edi Setiawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dan penangkapan serta memanggil secara patut sebanyak tiga kali, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Akibatnya, perkara ini dilimpahkan ke pengadilan dan diperiksa secara in absentia.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pbr menyatakan Edi Setiawan bersalah dan menjatuhkan vonis:
-
Pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,
-
Denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan,
-
Membayar uang pengganti Rp154.597.000 subsidair 1 tahun penjara.
Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.
Penangkapan dan Eksekusi
Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, Edi Setiawan akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.