Detakindonesianews.com, Jakarta 16 Oktober 2024. – Sidang mendengarkan keterangan saksi dari Termohon ITB sebagai pembuat Sirekap. Sidang dihadiri oleh para Pemohon dan Termohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum Termohon, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Lanjutan (Pemeriksaan Saksi),
dengan menghadirkan saksi Termohon untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan yang dilaksanakan di KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA dengan no Register Pemohon ; nomor 040/V/KIP-PSI/2024, dan No. Surat PANGGILAN SIDANG No. 324/X/KIP-RLS/2024. Di Ruang Sidang KI Pusat, Gedung Annex Lt. 1, JL. Abdul Muis No.40 Jakarta Pusat (16/10/2024).
Keluarga Alumni Penegak Pancasila Anti Komunis (KAPPAK) ITB diwakili oleh 5 anggota yang hadir di dalam persidangan ke-3 di KIP hari ini, 3 anggota duduk di kursi Pemohon;
1. Ir. Budi Rijanto, DEA,
2. Dr. Ir. Leony Lidya, MT,
3. Ahmad Akhyar, ST,
dan 2 Anggota lainnya hadir untuk menyaksikan persidangan;
1. Yasmin Shahab, S.Si,
2. Ir. Johansyah.
Ir. Budi Rijanto, DEA mengungkapkan kekecewaannya terkait saksi yang di hadirkan bukan saksi ahli, sehingga tidak bisa menjelaskan secara detail terkait pembuatan Sirekap.
“Sidang terakhir ini kurang memuaskan, kami hanya ingin meminta penjelasan secara detail terkait pembuatan Sirekap,” ujar Budi Rijanto.
“Agung sebagai saksi yang dihadirkan merupakan dosen ITB dan orang pintar di ITB , tapi beliau bukan sebagai penanggungjawab Sirekap, sehingga kurang maksimal saat dimintai keterangan nya sebagai saksi dalam persidangan tadi,” lanjut Dr. Ir. Leony Lidya, MT.