Menu

Mode Gelap
Cooling System Dalam Rangka Pilkada Damai 2024, Polsek Rumbai Respon aduan masyarakat pada jumat Curhat sambangi kedai tuak Umbansari Dewi Arisanty Masih Sah Sebagai Ketua Komnas Perlindungan Anak Riau PAC PP Medang kampai baru, Resmi dikukuhkan Oleh MPC Lapor Kajati Riau, Diduga Kades Tanjung Punak Jual Lahan Desa Ke Pengusaha Diduga Para Oknum TNI Berani Bermain Kayu Ilegal Logging Dari Siak Kecil Masuk Ke Kota Dumai Di Penghujung Tahun 2024 KPU Riau Raih Empat Penghargaan Pengamat Intelijen Stanislaus Riyanta: Intelijen Indonesia Butuh Intelligence Cycle yang Mengakomodasi Kontra Intelijen Bawaslu Provinsi Riau Siap Sampaikan Keterangan di Sidang Sengketa Pilkada MK

Rokan Hulu

Polsek Bonai Darussalam Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Teuku Reyzabadge-check


					Polsek Bonai Darussalam Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Perbesar

ROKAN HULU, DetakindonesiaNews.com – Tindak lanjut Program Asta Cita Presiden RI Polsek Bonai Darussalam kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gang Jawa, Desa Pauh, RT 002 RW 002, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri S.H., M.H., dengan sigap merespons informasi terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Pauh. Ia segera menginstruksikan PS Kanit Reskrim, M. Yamin S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka, Rhendi Rhandika alias Rhendi, yang tengah berada di lokasi kejadian. Dalam aksi penangkapan yang berlangsung cepat dan terencana, tersangka sempat menjatuhkan sebuah kantong plastik putih bertuliskan “Indomaret”. Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp 200.000, dua paket sedang sabu, enam paket kecil sabu, serta sebuah mancis hijau.

Tidak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan satu kantong plastik biru yang disembunyikan di pinggang tersangka. Di dalamnya terdapat satu paket sedang sabu, satu pipet putih sebagai sekop, dan tiga plastik klip kecil. Seluruh barang bukti, dengan total berat kotor sabu mencapai 8,78 gram berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan, Rhendi, seorang buruh tani berusia 37 tahun asal Desa Pauh, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi menetapkan Rhendi sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Bonai Darussalam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri SH. MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja keras tim kami di lapangan. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar IPTU Romi Yendri

Sementara hasil Tes urine Tersangka dinyakatakn Positif, atas hal ini Polisi menghukum nya dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Rohul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Rokan Hulu Ikuti Zoom Kunjungan Kerja Kapolri Dan Panglima TNI Mendukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 15:54 WIB

Demi Tercapainya Program Asta Cita, Polsek Ujung Batu Gulung Bandar Sabu

20 November 2024 - 15:49 WIB

Jejak Gelap BBM Ilegal : Dari Penangkapan Hingga Pengungkapan

19 November 2024 - 15:38 WIB

Polsek Tambusai Berhasil Ungkap Predaran Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

17 November 2024 - 08:38 WIB

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

15 November 2024 - 15:57 WIB

Trending di Rokan Hulu