ROKAN HULU, DetakindonesiaNews.com – Tindak lanjut Program Asta Cita Presiden RI Polsek Bonai Darussalam kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, tim Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gang Jawa, Desa Pauh, RT 002 RW 002, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri S.H., M.H., dengan sigap merespons informasi terkait maraknya transaksi narkotika di Desa Pauh. Ia segera menginstruksikan PS Kanit Reskrim, M. Yamin S.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil melacak keberadaan tersangka, Rhendi Rhandika alias Rhendi, yang tengah berada di lokasi kejadian. Dalam aksi penangkapan yang berlangsung cepat dan terencana, tersangka sempat menjatuhkan sebuah kantong plastik putih bertuliskan “Indomaret”. Di dalam kantong tersebut, polisi menemukan uang tunai Rp 200.000, dua paket sedang sabu, enam paket kecil sabu, serta sebuah mancis hijau.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan satu kantong plastik biru yang disembunyikan di pinggang tersangka. Di dalamnya terdapat satu paket sedang sabu, satu pipet putih sebagai sekop, dan tiga plastik klip kecil. Seluruh barang bukti, dengan total berat kotor sabu mencapai 8,78 gram berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, Rhendi, seorang buruh tani berusia 37 tahun asal Desa Pauh, mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Polisi menetapkan Rhendi sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah Bonai Darussalam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Romi Yendri SH. MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat dan kerja keras tim kami di lapangan. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” ujar IPTU Romi Yendri
Sementara hasil Tes urine Tersangka dinyakatakn Positif, atas hal ini Polisi menghukum nya dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Rohul)